TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian besar pemilik mobil yang terjaring razia parkir liar tidak mengetahui adanya aturan tentang denda Rp 500 ribu yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin, 8 September 2014. Ungkapan itu, antara lain, disampaikan Wandi Supriadi, sopir truk kontainer, yang terjaring razia karena memarkirkan truk di bahu Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara.
"Saya kaget, ada apa kok ramai-ramai. Ternyata truk saya mau diderek," kata pria 51 tahun itu saat ditemui di Jalan Akses Marunda, Senin, 8 September 2014.
Doni, 30 tahun, juga sopir truk, menyampaikan hal yang sama. Dia terpaksa memarkir truk di bahu jalan karena tidak boleh masuk ke pool. "Lah, mau parkir di mana lagi, kan, enggak boleh masuk ke pool," kata Doni.
Wandi dan Doni hanya bisa pasrah saat truk mereka diderek oleh petugas Dinas Perhubungan. Untuk mengeluarkan truk itu, mereka harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu. "Saya belum tahu gimana prosesnya. Nantilah diuruskan, saya enggak ngerti," ujar Wandi.
Aditia Hendrawan, sopir yang terjaring razia di Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, menilai operasi penertiban yang digelar Dinas Perhubungan sangat dilakukan secara sembarangan. "Harusnya enggak langsung diderek, dong, ada pemberitahuan dahulu," katanya.
Aditia mengaku tak tahu soal pemberlakuan sanksi tegas kepada para pengendara yang parkir di sembarang tempat. "Makanya saya bingung, kok, pagi ini sepi, biasanya ramai pada parkir di jalan," ujarnya (Lihat: Tekan Parkir Liar, Pengamat: Siapkan Parkir Resmi)
Awalnya ia menolak untuk membayar denda Rp 500 ribu dan sempat kebingungan bagaimana prosedur pengambilan mobilnya. "Saya harus bicara dulu dengan pihak Dishub. Saya enggak mau bayar gitu saja. Kalau peraturannya jelas, baru saya bayar," ujar Aditia saat diberi tahu Tempo cara penebusan mobil.
Sebelumnya Kepala Bagian Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan sosialisasi tentang operasi penertiban itu sudah disampaikan sejak sepekan terakhir. "Biasanya yang protes itu dari luar Jakarta Pusat dan pengunjung. Ini terus kami evaluasi sampai menimbulkan efek jera bagi para pelanggar," katanya. (Lihat: Mulai Hari ini, Parkir Liar Didenda Rp 500 Ribu)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menyatakan penerapan retribusi daerah bagi kendaraan yang parkir sembarangan secara resmi berlaku mulai hari ini, Senin, 8 September 2014. Operasi penertiban dilakukan melalui kerja sama Dinas Perhubungan dengan Garnisun dan kepolisian.
"Untuk penertiban tahap awal, kami mulai di lima titik yang kerap dijadikan lahan parkir liar," kata Akbar. Kendaraan yang terjaring razia langsung diderek dan dibawa ke pool Dinas Perhubungan. Pemilik kendaraan diharuskan membayar denda Rp 500 ribu jika ingin mengeluarkan kendaraan mereka. Denda itu akan berlipat Rp 500 ribu per hari jika pemilik tidak segera mengurusnya.
DEWI SUCI RAHAYU | PUTRI ADITYOWATI | LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler:
Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap
Jack The Ripper Ternyata Tukang Cukur Polandia
Begini Cara Jack The Ripper Membunuh Korbannya
Pengusaha Ini Menang Lelang Cium Elizabeth Hurley