Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertarungan Pro-Prabowo dan Jokowi di DPRD Jakarta  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ketua DPRD bersama para wakil saat mendengarkan hasil rapat pandangan mengenai pengunduran diri Jokowi dari Gubernur DKI di Gedung DPRD, Jakarta, 6 Oktober 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Ketua DPRD bersama para wakil saat mendengarkan hasil rapat pandangan mengenai pengunduran diri Jokowi dari Gubernur DKI di Gedung DPRD, Jakarta, 6 Oktober 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pertarungan politik antara pendukung Jokowi dan Prabowo tak hanya terjadi di DPR dan MPR. Di DPRD Jakarta, persaingan di antara pendukung kedua calon presiden itu juga sangat kental. Di DPRD, kedua kubu ini mempersengketakan soal jatah pimpinan komisi. (Baca: Koalisi Merah Putih Beri Catatan untuk Jokowi)

Aturan tentang penentuan pimpinan komisi di DPRD tertuang dalam Pasal 56 ayat 1 Rancangan Tata Tertib DPRD. Pasal ini berbunyi: "Ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi diajukan oleh fraksi untuk ditetapkan secara musyawarah dan mufakat berdasarkan prinsip proporsionalitas." (Baca: Jokowi: Koalisi Merah Putih bagai Kerikil)

Partai pendukung Jokowi, yang terdiri dari PDIP, PKB, Hanura, dan NasDem, berkukuh mempertahankan pasal tersebut. Alasannya, jika menggunakan prinsip proporsionalitas, PDIP mendapatkan jatah empat dari lima kursi pimpinan komisi. Jatah itu diperoleh dari jumlah kursi PDIP dibagi dengan jumlah anggota Dewan dikali jumlah kursi pimpinan komisi. Jumlah kursi PDIP sebanyak 28, sedangkan jumlah anggota 106 orang dan jumlah pimpinan 15 kursi.

Adapun partai pendukung Prabowo, Gerindra, Golkar, PKS, PAN, PBB, dan PPP, ingin agar kata "proporsionalitas" dihapus dari pasal 56 ayat 1. Anggota Fraksi Gerindra, Syarif, mengatakan akan meminta risalah dan rekaman rapat tim penyusun tata tertib DPRD, yang intinya telah menghapus kata "proporsional" tadi pada Rapat Paripurna DPRD hari ini, Jumat, 10 Oktober 2014. "Kalau ada yang belum clear, kan, tinggal dibawa ke paripurna. Paripurna ini keputusan tertinggi," ujar Syarif saat dihubungi Tempo, Jumat, 10 Oktober 2014.

Menurut dia, diksi dalam pasal 56 ayat 1 itu mengundang penafsiran yang berbeda dan harus direvisi. Syarif menjelaskan, jika sudah musyawarah dan mufakat tapi tidak ada titik temu, langsung saja dilakukan pemungutan suara (voting), bukan dengan menerapkan prinsip proporsionalitas.

Meski demikian, Syarif membantah bahwa penghapusan kata "proporsionalitas" itu agar Koalisi Merah Putih bisa menguasai kursi pimpinan komisi. Dalam peta perolehan suara di DPRD Jakarta, Koalisi Merah Putih unggul sebanyak 57 suara, sedangkan koalisi Jokowi sebanyak 49 suara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarif menjelaskan keinginan menghapus kata "proporsional" dalam tata tertib itu semata-mata agar semua fraksi bisa menempatkan wakilnya di kursi pimpinan komisi. "Semuanya harus dapat, termasuk dari Koalisi Indonesia Hebat," katanya. Menurut dia, membangun Jakarta tidak bisa diserahkan pada satu koalisi saja. "Membangun Jakarta itu harus bersama-sama."

ERWAN HERMAWAN

Topik terhangat:

Mayang Australia | Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD

Berita terpopuler lainnya:
Dijegal DPR, Jokowi Tak Segan Keluarkan Hak Veto 
Ormas Anarkistis, Jokowi: Gebuk Saja
Krisis, Gudang Garam PHK 2.000 Karyawan 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

3 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

10 hari lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.


Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

13 hari lalu

Suasana arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023. Sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta berencana menggunakan jalan berbayar atau model electronic road pricing (ERP). Rencana tersebut sedang dimatangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bertujuan mengurai kemacetan seiring dengan kewajiban pengguna jalan untuk membayar biaya. Di antara 25 ruas jalan tersebut salah satunya yakni Jalan Gatot Subroto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

16 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

44 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

52 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

55 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

13 Maret 2024

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.