Sama halnya dengan Camat Pesanggrahan Eko Suroyo. Dia pun mengaku sudah melaporkan harta kekayaannya pada September 2014 lalu. "Saya juga sudah minta semua lurah di sini buat lapor," ujarnya. Semua lurah di Kecamatan Pesanggarahan, kata dia, sudah melaksanakan kebijakan dari Ahok ini.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Tri Djoko Sri Margianto mengatakan kebijakan tersebut telah disampaikan kepada seluruh lurah dan camat termasuk para pejabat eselon IV di lingkungan Jakarta Selatan. "Karena kan kepala seksi di kecamatan juga eselon IV," ujarnya.
Sebelumnya, pelaporan LHKPN ini memang hanya ditujukan bagi pejabat eselon II ke atas. Namun, kebijakan baru dibuat bagi eselon IV ke atas sebagai langkah preventif. "Yang perlu dicatat ini bukan ada kasus tapi merupakan langkah preventif," kata dia.
Sejauh ini, menurut Tri, rata-rata para pejabat eselon IV termasuk lurah dan camat sudah melakukan pelaporan LHKPN meskipun dia belum menerima laporan jumlah pastinya. "Sudah banyak yang melakukan," ujarnya.
Namun, dia pun mengakui bahwa ada masih ada lurah dan camat yang kesulitan mengisi formulir LHKPN. "Soalnya kan itu tebal sekali dan harus disertakan dokumen lainnya." Misalnya jika ada harta berupa tanah maka diperlukan sertifikat tanah. Meski tak ada deadline penyerahan, dia meminta agar semua pejabat yang diwajibkan melapor segera melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
NINIS CHAIRUNNISA
Topik terhangat:
TrioMacan Dibekuk | Penghinaan Presiden | Susi Pudjiastuti | Pengganti Ahok
Berita terpopuler lainnya:
9 Perempuan Berpengaruh Versi Forbes
Kronologi Penembakan di Rumah Amien Rais
Yusril Ihza Kritik Tiga Kartu Jokowi
Tidur di Rapat Paripurna, Adian: Itu Leyeh-leyeh