Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Bubarkan Ormas Bermasalah Menurut UU  

image-gnews
Ketua Umum FPI, Muhammad Rizieq Shihab, memasuki gedung DPRD DKI Jakarta saat aksi unjuk rasa menuntut Ahok mundur di depan gedung DPRD DKI Jakarta, 10 November 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Ketua Umum FPI, Muhammad Rizieq Shihab, memasuki gedung DPRD DKI Jakarta saat aksi unjuk rasa menuntut Ahok mundur di depan gedung DPRD DKI Jakarta, 10 November 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, melayangkan surat permohonan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Alasannya, organisasi yang dimotori Rizieq Shihab itu kerap melakukan tindakan anarkis, menebar rasa kebencian, dan mengahalangi agenda pelantikan Gubernur DKI. (Polisi Siap Beri Data Pelanggaran FPI)

"FPI dinilai melanggar konstitusi karena mengganggu penyelenggaraan pemerintah daerah dan menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Ahok dalam suratnya. (Sutiyoso: Asal Penuhi Syarat, Silakan Bubarkan FPI)

Aturan pembubaran organisasi kemasyarakatan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Langkah ini diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 22 Juli 2013. (Ahok Surati Kementerian Minta FPI Dibubarkan)

Pasal 59 UU Ormas menjelaskan tentang larangan bagi sebuah ormas. Antara lain, melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan golongan. Mereka juga tidak boleh melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, termasuk perbuatan merusak.

Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 60 sampai Pasal 82. Di antaranya pembubaran. Pemerintah daerah dalam Undang-Undang ini bisa menghentikan kegiatan ormas. Undang-Undang ini menyebutkan dapat membubarkan suatu ormas berbadan hukum melalui beberapa tahapan, yaitu pemberian sanski administratif. Bentuknya tiga kali peringatan tertulis.

Disebutkan dalam Pasal 64, jika surat peringatan ketiga tidak digubris, pemerintah bisa menghentikan bantuan dana dan melarang sementara kegiatan mereka selama enam bulan. Dengan catatan, jika ormas tersebut berskala nasional, harus ada pertimbangan Mahkamah Agung. Namun, jika sampai 14 hari tidak ada balasan dari Mahkamah, pemerintah punya wewenang menghentikan sementara kegiatan mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Pasal 68, jika ormas masih berkegiatan padahal sudah dihentikan sementara, pemerintah bisa mencabut status badan hukum mereka, asal mendapat persetujuan dari pengadilan.

Untuk membubarkan ormas pemohon adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pengajuannya harus melewati kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan negeri sesuai dengan domisili ormas.

Sanksi administratif yang pernah dilayangkan, wajib disertakan sebagai alat bukti. Jangka waktu sidang adalah 60 hari, terhitung sejak tanggal permohonan dicatat di pengadilan.

SYAILENDRA

Terpopuler:
Bogor Hujan Deras, Jakarta Siaga IV Banjir
Transjakarta Tak Larang Praktek Percaloan Tiket
Ciri-ciri Perampok di Bekasi yang Mengaku Polisi

Antasari Azhar Gugat Praperadilan Polda Metro
Hujan Merata di Bogor Belum Ancam Banjir Jakarta
Menpora Setuju Taman BMW Ganti Stadion Lebak Bulus
Pelawak Tessy Bisa Dipenjara Seumur Hidup

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

9 jam lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

Nama Anies dan Ahok belakangan ramai disandingkan untuk berduet dalam laga pilkada 27 November mendatang. Apakah memungkinkan terjadi?


Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

11 jam lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai Anies dan Ahok sulit bersanding di Pilkada DKI Jakarta 2024


Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

13 jam lalu

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertemu dengan Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, 20 April 2017. Humas Pemprov DKI
Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

Nama Ahok dan Anies disandingkan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Mungkinkah duet Ahok-Anies bakal terjadi di Pilgub DKI?


Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

15 jam lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.


Anies Bicara Kemungkinan Duet dengan Ahok di Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Anies Bicara Kemungkinan Duet dengan Ahok di Pilgub Jakarta

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.


Hasto PDIP Bilang Begini soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di acara halalbihalal sekaligus pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Hasto PDIP Bilang Begini soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahok dan Anies digadang-gadang untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Apa kata Hasto PDIP?


Ahok dan Anies Digadang-gadang Maju Lagi, Demokrat Berharap Pilkada Jakarta Tidak Panas Seperti Dulu

1 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono usai melakukan tes terhadap calon wali kota Jakarta Utara di DPRD DKI, 16 Februari 2021. Tempo/Imam Hamdi
Ahok dan Anies Digadang-gadang Maju Lagi, Demokrat Berharap Pilkada Jakarta Tidak Panas Seperti Dulu

Demokrat tidak mempermasalahkan majunya kembali Anies Baswedan maupun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada Jakarta.


Kembali Aktif Ngonten di Akun YouTube Pribadinya, Apa Saja yang Dibicarakan Ahok?

1 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan keterangan kepada awak usai menghadiri deklarasi Ahokers untuk calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Deklarasi itu dilaksanakan di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud TKRPP, Jl Diponegoro 72, Jakarta Pusat, pada Ahad, 4 Februari 2024.  Tempo/ Adil Al Hasan
Kembali Aktif Ngonten di Akun YouTube Pribadinya, Apa Saja yang Dibicarakan Ahok?

Ahok kembali aktif di akun YouTube pribadinya dengan membuat konten yang membahas permasalah di Jakarta hingga sosok pemimpin yang ideal.


Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

1 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

Nama Ahok dan Anies masuk dalam bursa calon gubernur Pilkada DKI Jakarta 2024. Bahkan keduanya disandingkan sebagai duet Ahok-Anies.


Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

2 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.