TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) akan menaikkan tarif angkutan sebesar 30 persen. Kenaikan tersebut dilakukan untuk menutupi biaya operasional agar angkutan umum dapat beroperasi. “Dengan berat hati, kami lakukan itu,” kata Sekretaris Jenderal Organda Andriansyah saat dihubungi Tempo, Rabu, 19 November 2014.
Kenaikan 30 persen, menurut Andriansyah, sudah sesuai dengan penghitungan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penghitungan Tarif Angkutan Umum.
Kenaikan tarif tersebut secara nasional diberlakukan mulai Kamis. “Besok sudah mulai berlaku di semua wilayah,” ujar Andriansyah.
Namun kenaikan sudah mulai berlaku di beberapa wilayah di Jakarta dan Bogor. “Wilayah Sumatera juga sudah mulai berlaku,” tutur Andriansyah. (Baca: Harga BBM Naik, Pengusaha Diminta Tambah Uang Makan)
Andri menilai kenaikan harga secara sepihak itu lantaran kurangnya perhatian pemerintah dan tidak adanya mekanisme penanganan terhadap angkutan umum. “Tidak ada insentif untuk angkutan umum. Pemerintah hanya semata-mata menaikan tarif saja, tanpa peduli,” kata Andriansyah.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat Eka Sari Lorena mengancam menggelar aksi mogok nasional pada hari ini, Rabu, 19 November 2014. Dia menyebut aksi ini bentuk protes atas kebijakan pengalihan subsidi BBM.
Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 2.000 per liter, Selasa malam lalu. Harga Premium yang semula Rp 6.500 naik menjadi Rp 8.500. Sedangkan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.
DEVY ERNIS
Berita Terpopuler
BEM FE UI Dukung Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
Ahok: Warga Jakarta Tinggal di dalam Sungai
3 Kartu Jokowi Kalah Sakti Dibanding KPS 2013
Kasus Novel FPI Diserahkan ke Kejaksaan