Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Pers Sulit Menjerat Penganiaya TEMPO

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelaku penganiayaan wartawan majalah TEMPO, David alias A Miauw beserta tiga pelaku lainnya sulit dijerat dengan Undang-undang Pokok Pers No 40/1999. Hal tersebut dikatakan Lelyana Santosa, salah seorang kuasa hukum majalah TEMPO dari kantor pengacara Lubis, Santosa dan Maulana. Kami hanya dapat menceritakan fakta-fakta yang terjadi saja. Tim penyidiklah yang berwenang menentukan jenis pelanggaran hukum yang telah terjadi, ujar Lelyana kepada Tempo News Room lewat telepon, Selasa (18/3) siang. Pasalnya, kata Lelyana, pasal 18 UU tersebut yang mengancam siapapun yang menghambat dan menghalangi kemerdekaan pers dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun dan pidana denda maksimal Rp 500 juta, bukanlah delik aduan. Sehingga, merupakan kewenangan tim penyidik dari polisi untuk menyimpulkan pelanggaran UU yang telah dilakukan para tersangka, kata Lelyana. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, A Miauw dan ketiga pelaku lainnya dikenai tuduhan pelanggaran pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 bulan dan pidana denda maksimal Rp 4.500. Selain itu, polisi juga telah mengenakan tersangka dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.500. Lelyana menduga, tim penyidik polisi menerapkan ancaman hukuman berdasarkan KUHP karena ingin menjaring tersangka berdasarkan fakta yang ada. Yang jelas terlihat dari fakta-fakta yang ada, adalah pelanggaran pidana yang diatur oleh KUHP. Oleh karenanya polisi menerapkan pasal dalam KUHP, urainya. Langkah yang bisa dilakukan, menurut Lely, adalah para wartawan TEMPO yang menjadi saksi korban dalam kasus ini menyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa kebebasan profesinya sebagai wartawan yang dilindungi UU No 40/1999 telah terancam. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pertimbangan jaksa dan hakim dalam tuntutannya, ucapnya berharap. Dalam kaitannya dengan kasus tersebut, hari ini, mulai pukul 11.00 WIB, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Baihaqi, anggota satpam kantor redaksi majalah TEMPO. Ahmad menjadi saksi saat penggerudukan massa yang mengaku pendukung Tomy Winata. Sampai berita ini disusun, pemeriksaan oleh dua orang anggota tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, masih terus berlangsung di Ruang Rapat lantai 1, kantor redaksi majalah TEMPO. (Amal IhsanTempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Amerika Serikat dan Israel Diduga Bohong, Hanya 49 Truk Bantuan Kemanusiaan Masuk Utara Gaza

9 menit lalu

Truk bantuan yang membawa pasokan kemanusiaan ke Gaza menunggu di Gerbang 96, pintu masuk yang baru dibuka memungkinkan akses lebih cepat ke Gaza utara, di Israel, 21 Maret 2024. REUTERS/Amir Cohen
Amerika Serikat dan Israel Diduga Bohong, Hanya 49 Truk Bantuan Kemanusiaan Masuk Utara Gaza

Jumlah truk pembawa bantuan kemanusiaan yang masuk Jalur Gaza jumlahnya masih tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan warga Palestina


Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

25 menit lalu

Hyoyeon SNSD. Foto: Instagram/@hyoyeon_x_x
Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.


Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

31 menit lalu

Produk fesyen Mylea dari Mycotech Lab (MYCL) yang terbuat dari jamur miselium (mycelium). Dok: MYCL
Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

Startup MYCL memproduksi biomaterial berbahan jamur ramah lingkungan yang sudah menembus pasar Singapura dan Jepang.


Prediksi Nottingham Forest vs Manchester City di Liga Inggris: Jadwal, H2H, Kondisi Tim, Perkiraan Formasi

37 menit lalu

Prediksi Nottingham Forest vs Manchester City di Liga Inggris: Jadwal, H2H, Kondisi Tim, Perkiraan Formasi

Duel Nottingham Forest vs Manchester City akan tersaji pada laga pekan ke-35 Liga Inggris musim 2023-2024.


Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

43 menit lalu

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

PPP sudah menyiapkan bukti beserta saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.


Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

45 menit lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru dilantik, Rudi Setiawan (kanan), menghadirkan Direktur PT. Bhakti Karya Utama, Asta Danika sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek DJKA, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 November 2023. Asta disebut memberikan suap dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Nurul Ghufron versus Dewan Pengawas.


4 Hal yang Perlu Dipersiapkan sebelum Mengikuti Lari Maraton bagi Pemula

55 menit lalu

Pelari Indonesia Agus Prayogo (kiri) berlari pada lomba maraton SEA Games 2023 di kawasan situs warisan budaya dunia UNESCO Angkor Wat, Siem Reap, Kamboja, Sabtu 6 Mei 2023. Pelari asal Jawa Barat tersebut berhasil meraih medali emas pertama untuk cabang atletik. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
4 Hal yang Perlu Dipersiapkan sebelum Mengikuti Lari Maraton bagi Pemula

Berikut langkah-langkah yang perlu dipersiapkan sebelum mengikuti lari maraton bagi para pemula.


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

56 menit lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


AS Kembalikan Barang Antik Curian ke RI, Ada Peninggalan Majapahit

1 jam lalu

Area yang menjadi lokasi temuan fragmen gerabah diduga wadah air era Majapahit di Bantul, Yogyakarta. (Dok. Dinas Kebudayaan)
AS Kembalikan Barang Antik Curian ke RI, Ada Peninggalan Majapahit

Jaksa New York mengembalikan barang antik yang dicuri dari Kamboja dan Indonesia. Dari Indonesia, ada peninggalan Kerajaan Majapahit.


Melihat Pameran Fotografi yang Menampilkan Potret Masyarakat Pulau Komodo di Kota Padang

1 jam lalu

Para pengunjung melihat foto-foto yang ditampilkan dalam Pameran Fotografi Di Bawah Kuasa Naga di Galeri UPTD Taman Budaya Sumatra Barat pada Jumat 25 April 2024. TEMPO/Fachri Hamzah.
Melihat Pameran Fotografi yang Menampilkan Potret Masyarakat Pulau Komodo di Kota Padang

Pameran fotografi yang menyorot tentang nasib masyarakat di Pulau Komodo digelar pada 25 April hingga 28 April 2024 di Galeri UPTD Taman Budaya Sumatra Barat