TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Amel Alvi membantah dirinya merupakan pelacur yang ditangkap Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Jumat malam, 8 Mei 2015. Lewat akun Twitter @amelalvi28, Amel menyangkal perempuan berinisial AA yang ditangkap polisi bersama germo Robby Abbas, 32 tahun, adalah dirinya. (Baca: Betulkah Pelacur Top AA Bertarif Rp80 Juta adalah Amel Alvi?)
"Semuanya, inisial AA itu bukan aku. Mungkin artis lain. Kan, banyak yang inisialnya AA. Aku baik-baik saja," cuit Amel sore tadi, Sabtu, 9 Mei 2015. Belum diketahui apakah @amelalvi28 merupakan akun Twitter asli milik Amel. (Baca: Bisnis Wah Germo: Tawarkan Wanita dari Jakarta hingga Boston)
Namun nomor telepon seluler Omar yang disebut dan mengaku sebagai manajer Amel terpajang di biografi akun tersebut. Omar, lewat sambungan telepon, enggan mengomentari penangkapan AA yang diduga kliennya. "Aku nggak bisa ngomong soal itu," kata dia.
Omar mengaku mengurusi tawaran bernyanyi dan disc jockey buat Amel. Sedangkan untuk tawaran main film dan sinetron diurus manajer yang lain. Amel merupakan selebritas yang sempat membintangi sejumlah film horor agak panas seperti Pulau Hantu 3 (2011), Hantu Budeg (2012), dan Main Dukun (2014). (Baca pula: Bisnis Wah Germo: Aneka Modus Tawarkan Pelacur Papan Atas)
Perempuan kelahiran Sukabumi, 28 Juli 1992, itu juga pernah berperan di sinetron Angling Dharma (2014). Pada Juni 2013, Amel sempat menjadi sampul depan majalah hiburan dewasa Popular. Sebelumnya, ia juga sempat hilir-mudik di mata pelanggan majalah FHM dan Male Emporium.
Polisi menangkap Robby dan wanita berinisial AA, 22 tahun, di hotel bintang lima di Jakarta Selatan pada Jumat malam, 8 Mei 2015. "Penangkapan terkait pidana muncikari," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Sabtu, 9 Mei 2015. Menurut Wahyu, tersangka Robby ditangkap pada pertemuan kedua yang dilakukan antara polisi yang sedang menyamar itu dan tersangka. Baca: Polisi Tangkap AA, Model Dewasa Bertarif Rp 80-200 Juta)
"Modusnya, tersangka menawarkan seseorang. Ketika kami mau pesan, kami harus memberi uang muka sebesar 30 persen dari nilai total. Lalu di pertemuan kedua langsung bayar lunas dan masuk kamar," kata Wahyu. Ia menambahkan, seusai pertemuan pertama, lokasi transaksi penggunaan jasa wanita ini akan ditentukan oleh tersangka Robby selaku muncikari.
Wahyu menjelaskan, tersangka menawarkan wanita panggilan dengan harga Rp 80-200 juta. Dari angka yang disepakati, tersangka Robby memperoleh bayaran sebanyak 30 persen. Akibat perbuatannya itu, kata Wahyu, tersangka dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka diancam dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (Simak juga: Tak Cuma 200 Pelacur Wanita, Robby Juga Tawarkan Pria)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, mengatakan pihaknya menerima informasi praktek prostitusi kelas atas yang dikelola oleh Robby melalui laporan masyarakat. "Atas laporan itu kami berpura-pura memesan, melakukan penyamaran, dan bertemu untuk memberi uang muka," kata Audi di kantornya.
Informasi keberadaan wanita panggilan kelas atas ini beredar melalui pesan pendek ataupun besan BlackBerry dan promosi mulut ke mulut di kalangan tertentu. Pada pertemuan kedua, Robby ditangkap bersama wanita berinisial AA di hotel bintang lima di Jakarta Selatan, Jumat malam, 8 Mei 2015. Robby tertangkap basah sedang bertransaksi dengan seorang polisi yang menyamar.
AA ditangkap polisi ketika di dalam kamar, sedangkan Robby dicokok di lobi hotel mewah tersebut. "Makanya salah satu buktinya berupa pakaian dalam wanita," ujar Audi. Ia mengimbuhkan, dalam penangkapan ini kepolisian mengamankan barang bukti berupa bra bermotif renda warna hitam dan juga sebuah telepon seluler BlackBerry berwarna putih.
KHAIRUL ANAM | MAYA NAWANGWULAN | BC