TEMPO.CO, Depok - Universitas Indonesia siap memberi perlindungan bagi mahasiswa yang memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian. Rektor UI Muhammad Anis mengatakan belum ada laporan bahwa mereka terintimidasi saat memberikan kesaksian. "Kami ingin kasus ini cepat selesai," ucap Anis, Selasa, 9 Juni 2015.
Anis berujar, UI bakal bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bila ada mahasiswa yang merasa terintimidasi saat memberikan keterangan atau mendapat tekanan dari luar. "Saksi banyak, tapi (mereka) tidak merasa terintimidasi hingga saat ini," tuturnya.
Akseyna ditemukan tewas di Danau Kenanga, kompleks UI, pada 26 Maret 2015. Dalam paru-paru laki-laki 18 tahun itu ditemukan air dan pasir. Fakta itu terungkap setelah hasil forensik menyatakan Akseyna masih bernapas saat berada di dalam air. Hingga kini, polisi belum berhasil mengungkap motif kematian mahasiswa Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia itu.
IMAM HAMDI