Sedangkan Nurindria dianggap cenderung emosional dan mudah tersinggung. Dia juga disebut selalu menganggap kebutuhan hidup keluarganya hanya berdasarkan kebutuhan yang dia rasakan. "Untuk lengkap tidak bisa disampaikan karena nanti ahli yang menjelaskan di pengadilan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Komisaris Besar Krishna Murti, 17 Juni 2015.
Adapun kekerasan yang dilakukan dua orang itu adalah terbukti membiarkan anak-anaknya tidak terawat secara layak. Akibatnya, lima orang anaknya menderita kekurangan gizi. Kondisi itu dianggap tidak layak karena hak anak-anak yang harus dijamin kesejahteraannya sesuai undang-undang.
"Jadi kekerasan terhadap anak bukan cuma fisik saja, tapi tidak merawat dengan baik juga masuk kategori kekerasan," kata Krishna.
Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polda. Polisi pun bakal menjerat mereka dengan pasal berlapis. Keduanya dianggap melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. Kelima anak pasangan itu kini juga sudah ditangani oleh Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Polda bersama komisioner KPAI.
Direktorat Narkoba Polda juga sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Nantinya dua berkas itu akan diajukan ke Kejaksaan Tinggi untuk merumuskan hukuman terhadap keduanya.
Sementara itu, Kuasa hukum orang tua penelantar anak Cibubur Handika Hanggowongso mengaku kecewa dengan penetapan kliennya sebagai tersangka. Handika menganggap penetapan itu bisa merusak hubungan antara orang tua dan anak. "Karena anak-anak itu kan masih butuh kasih sayang dan perhatian orang tua," kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 Juni 2015.
DIMAS SIREGAR