Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

image-gnews
Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Netizen dihebohkan postingan viral di media sosial Twitter seorang pria meminta bantuan mencari keberadaan istrinya yang tengah hilang pada Rabu malam, 15 November 2023. Cuitan kehilangan dengan kalimat "Twitter X please do your magic," tersebut merupakan postingan WS mencari Dokter Qory menggunakan akun pribadi Dokter Qory.

Namun, unggahan tersebut justru mengantar WS, 39 tahun, ke ruang tahanan polisi. Unggahan itu malah mengungkap dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami sang istri, Qory Ulfiah R. atau yang biasa disapa Dokter Qory.

Postingan selanjutnya menyebutkan kalau dia adalah suami dari dr Qory. Sang istri yang tengah hamil 6 bulan disebutkannya telah pergi meninggalkan rumah pada Senin pagi, pukul 9.30 WIB. Pergi dari rumah tanpa membawa apapun termasuk ponsel. "Penyebabnya setelah bertengkar dengan saya pagi itu," kata WS lagi dalam cuitannya.

Ternyata permintaan bantuan tersebut justru mengundang kecurigaan luas terhadap WS. Hal tersebut karena WS yang tidak melapor ke polisi, tetapi justru menggunakan akun pribadinya. Ditambah lagi munculnya kesaksian dari kolega Dokter Qory mengenai penderitaan perempuan berusia 37 tahun itu di rumahnya dan dugaan menjadi korban KDRT.

Menurut Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro, polisi bergerak mencari Dokter Qory setelah menerima laporan kehilangan dari WS di Polsek Cibinong. Polisi kemudian berhasil menemukan Dokter Qory sedang berlindung di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.

Saat ditemukan itulah, dr Qory menceritakan kejadian KDRT yang menimpanya sehingga dia melarikan diri dari rumahnya untuk mencari perlindungan. Sejak itu, polisi ganti memintai keterangan korban dan beberapa saksi. Hasilnya, polisi mendapatkan keterangan dan dua alat bukti yang kuat terkait tindak pidana KDRT yang dilakukan WS kepada istrinya.

Kronologi Terjadi KDRT dr Qory

Awal kejadian, menurut Rio, bermula pada Senin malam, 13 November 2023, sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu dr Qory hendak memberikan kejutan ulang tahun kepada WS. Saat itu, korban bersama pelaku dan anak-anaknya sedang menonton film dan dokter Qory memberhentikan film yang masih di tonton untuk mengambil kue ulang tahun yang telah ia persiapkan.

Tak disangka hal teresebut malah membuat ketersinggungan yang medalam pada WS. Pada esok harinya saat anak-anak korban pergi ke sekolah, pelaku membahas kembali tentang film yang di tontonnya tadi malam dan diberhentikan oleh dokter Qory.

"Saat itulah pelaku WS melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengancaman dengan dua pisau dapur yang ditempelkan di punggung korban," kata Rio menjelaskan.

Ancaman dan jenis hukuman bagi pelaku KDRT

Hukuman bagi para pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni pidana penjara selama empat tahun hingga 15 tahun atau denda sebesar Rp 12 juta hingga Rp 300 juta.

Dilansir dari laman Ditjen Kemenkumham, Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan  dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yakni setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

UU No. 23 tahun 2004 juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku KDRT. Sanksi pidana tersebut bervariasi tergantung pada jenis dan dampak kekerasan yang dilakukan. Ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yakni sebagai berikut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kekerasan fisik

Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta; pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat. Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal.

Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Kekerasan psikis

Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari. 

Kekerasan seksual

Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.

Penelantaran rumah tangga

Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Jika yang menjadi korban KDRT adalah anak, maka pelaku juga dapat dijerat dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang ini, ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak adalah pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

MUTIARA ROUDHATUL JANNAH  | MAHFUZULLOH AL MURTADHO

Pilihan Editor: Viral Dokter Qory Pergi dari Rumah Ungkap Kasus KDRT, Suami Dijebloskan ke Sel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

2 hari lalu

Vanny Rosyane, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Han Revanda Putra
Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.


Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

4 hari lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

5 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

5 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

6 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

7 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

8 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

9 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

10 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.