TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologi dan hukum terhadap RV, 14, anak yang disiram air panas dan ditelantarkan ibunya. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok Nessi Annisa Handari mengatakan pendampingan diberikan karena anak itu trauma.
Nessi mengungkapkan korban kekerasan terhadap anak itu mengalami trauma sehingga, psikisnya juga perlu dipulihkan, di samping luka yang diderita.
"Terlihat sangat trauma, jadi perlu pendampingan psikologi, kami siapkan tim pendamping, juga untuk pendampingan hukumnya," ujar Nessi, Selasa, 7 Februari 2023.
Nessi mengingatkan kepada para orang tua bahwa anak adalah amanah yang diberikan Tuhan dan harus dijaga dengan baik.
"Segala bentuk kekerasan pada anak tidak boleh ditolerir. Karena kekerasan akan menyebabkan trauma yang dalam dan berkepanjangan pada anak, sehungga akan mengganggu masa depan anak," ucap Nessi.
Sebelumnya, Humas dan Marketing RSUD Khidmat Sehat Afiat (KiSA) Kota Depok Ari Wibowo mengatakan selama menjalani perawatan, RV didampingi paman dan tante dari pihak bapak kandungnya.
Ari menjelaskan, paman dan tante anak korban KDRT itu tinggal di kelurahan Bojong Pondok Terong (Boponter), Kecamatan Cipayung.
"Saat ini kami pihak RSUD orientasinya keperawatan lukanya. Tapi kalau dari polisi akan melakukan penyelidikan, kami serahkan ke polisi, atau mau dibawa ke rumah singgah," tutur Ari.
Ari menuturkan, masih tetap konsultasi dengan dokter penanggungjawab pelayanan (DPJP) di RSUD KiSA Kota Depok tentang kondisi korban kekerasan terhadap anak itu. "Kalau kondisinya sudah ok, fisiknya sudah fit, tinggal rawat jalan," kata Ari.
RICKY JULIANSYAH
Baca juga: Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2