TEMPO.CO, Jakarta - Taksi Uber menjadi favorit konsumen karena tarifnya yang miring. Nominalnya pun bisa diketahui dengan melihat keterangan estimasi tarif batas bawah dan batas atas yang tercantum di aplikasi digital. Nah, begini Uber menghitung tarifnya.
Tarif yang dikenakan terdiri dari tarif dasar sebesar Rp 7.000 ditambah tarif per menit sebesar Rp 500 dan per kilometer Rp 2.850. “Kami ingin menghadirkan kenyamanan dan pengalaman yang menyenangkan,” ujar Manajer Regional Uber Asia Tenggara Mike Brown di Jakarta, 13 Agustus 2014.
Metode pembayaran disesuaikan di setiap negara. Metode pembayaran yang berlaku di Indonesia, yakni kartu kredit dan kartu debit. Brown mengatakan, perusahaan sekaligus ingin mengubah persepsi yang menganggap Uber sebagai perusahaan transportasi. Dia menyebut Uber sebagai platform e-commerce yang menawarkan produk berupa jasa.
Uber terbilang lengkap karena bisa digunakan pada perangkat berbasis iOS, Android, Windows Phone, dan BlackBerry. Pengguna dapat memberikan penilaian terhadap pengemudi dengan membubuhkan tanda bintang. “Sebab, kami juga mengharapkan adanya feedback dari konsumen,” ucap Brown.
Di Indonesia, Uber menggandeng perusahaan atau operator yang bergerak di bidang penyewaan mobil. Mike menyebutkan mitranya adalah perusahaan yang sudah lama berdiri sebelum Uber hadir di Tanah Air.
Baca Juga:
Uber menjadi alternatif transportasi di Jakarta, sejak Agustus 2014. Namun, karena dianggap tidak berizin dan tidak memiliki badan hukum, Uber pun diprotes. Bahkan, lima taksinya ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dengan laporan Organda Jakarta pada Jumat, 19 Juni lalu.
Polemik Uber tidak hanya terjadi di Jakarta. Kota di negara lain yang juga memprotes kehadiran Uber, antara lain Paris, London, Berlin, San Fransisco, dan Seoul.
SATWIKA MOVEMENTI