TEMPO.CO , Jakarta - Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Letnan Jenderal Mulyono mengatakan bahwa masalah mal Tebet Green muncul karena PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera melanggar perjanjian. Alasannya, Wahana tak mengurus Sertifikat Layak Fungsi (SLF). "Dari kerja sama itu dia tidak menaati aturan," ujarnya di Markas Kostrad, Jumat, 24 Juli 2015.
Mal Tebet Green berdiri di atas tanah milik Yayasan Dharma Putra Kostrad seluas 7.475 meter persegi. Wahana membangun pusat perbelanjaan itu setelah kerja sama secara Build Operate Transfer dengan Kostrad selama 30 tahun. Kemarin, Pemerintah Provinsi DKI kembali menyegel mal di kawasan Jakarta Selatan itu. Penyegelan itu merupakan yang ketiga kalinya.
Mulyono mengatakan, pihaknya akan mengajukan sertifikat layak fungsi (SLF) mal Tebet Green yang lahannya dimiliki Yayasan Dharma Putra Kostrad. "Ya jelas kan rugi kalau tak diurus," ucap dia di Markas Kostrad, Jumat, 24 Juli 2015.
Dalam kasus Tebet Green, Mulyono juga mengaku sempat ditegur oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama karena memberikan izin operasi ke PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera, padahal bangunannya belum mendapat SLF dari Dinas Penataan Kota. "Saya ditegur oleh gubernur," katanya.
Karena faktanya mal itu belum mendapat sertifikat layak, Mulyono pun legawa ketika petugas dari Dinas Penataan Kota menyegelnya. "Kita tidak boleh mentolerir bangunan yang berdiri tanpa mengindahkan aturan," ujarnya.
Ia mengatakan, persoalan Tebet Green sudah diserahkan ke pemerintah DKI. "Buntutnya kalau dikembalikan kepada kami ya kami kelola lagi," kata dia.
Basuki menyarankan agar Kostrad mengurus SLF Tebet Green. Sebab, ia tak mungkin merobohkan bangunan itu selama memiliki izin mendirikan bangunan. Selain itu adanya mal juga menyerap banyak tenaga kerja. "Selama masih bisa, kami kasih," ujarnya.
ERWAN HERMAWAN
VIDEO TERKAIT: