TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) mendakwa bekas Hakim Agung Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam dakwaan perkara gratifikasi, Jaksa menyebut Gazalba menerima uang Rp 37 miliar saat menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar pada 2020.
Dalam salinan dakwaan KPK yang diterima Tempo, Jaksa menyebut uang Rp 37 miliar itu diterima Gazalba melalui pengacara bernama Neshawaty Arjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan bekas Hakim Agung itu.
“Pada 15 April 2020, Peninjauan Kembali Terpidana Jaffar Abdul Ghafar dikabulkan oleh terdakwa,” kata Jaksa.
Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, mencicil kredit rumah, hingga belanja logam mulia.
Pada periode 2020-2022, Jaksa menyebut Gazalba telah menerima gratifikasi dari Ahmad Riyad dalam pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung dengan nilai Rp 650 juta. Selama menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung pada periode 2020-2022, Gazalba disebut telah menerima gratifikasi sebesar SGD 18.000, SGD 1.128.000, USD 181.100, Rp 9.429.6000.
Jaksa menyebut perbuatan Gazalba dalam tindak pidana ini turut dibantu oleh dua orang dekatnya, yaitu Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa KPK saat membawakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 6 Mei 2024.
Usai menerima uang haram itu, Jaksa menyebut Gazalba berupaya menyembunyikan asal usul harta kekayaannya dengan berbelanja berbagai barang dan tanah sekaligus menukarkan uang itu.
Gazalba disebut membeli satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T warna hitam senilai Rp 1.079.600.000 pada 2020. Gazalba membeli mobil mewah ini di Kantor PT Astra International Tbk, Sudirman, Jakarta Pusat. Saat membeli kendaraan mewah ini, Gazalba menggunakan nama kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.
Eks hakim agung itu juga menukar uang senilai Rp 6.334.332.000 di VIP Money Changer, Menteng, Jakarta Pusat pada 2020. Uang itu ditukar dengan mata uang asing berupa dolar Singapura dengan jumlah total SGD 583.000 dan dolar Amerika Serikat USD 10.000.