Harry sadar memang pertimbangan majelis hakim di Singapura berbeda dengan pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat memvonis hukuman penjara 10 tahun kepada dua guru itu. Di PN Selatan, Neli dan Ferdinat terbukti melakukan sodomi terhadap AL. Sedangkan di Pengadilan Singapura, keduanya justru tidak terbukti.
"Memang dalam gugatan perdata dan pidana itu hal yang wajar terdapat banyak perbedaan," kata dia. "Yang pasti kan fokus kami saat ini adalah lebih kepada gugatan perdata pencemaran nama baik. Kalau pidana, kami sudah mengajukan banding."
Harry mengatakan putusan Pengadilan Singapura tidak akan dipakai sebagai bukti pengajuan banding. "Seperti yang kami bilang, bahwa dalam kasus pidana memang dia terbukti, dan sedang melakukan banding sudah berjalan tinggal nunggu proses. Kalau di Pengadilan Singapura kami hanya dari unsur perdata pencemaran nama baik saja."
Akibatnya, DR harus membayar membayar ganti rugi total sebesar 230 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Dari jumlah itu, DR harus membayar kepada Neil dan Ferdinant sebesar 130 ribu dolar Singapura. Kemudian ganti rugi kepada JIS sebesar US$ 100 ribu Singapura karena ulah DR dinilai telah merugikan sekolah tersebut.
REZA ADITYA
Berita Menarik:
Kasus Dwelling Time, Potensi Suap Mencapai Puluhan Miliar
Begini Awal Penemuan Puing MH370 oleh Pembersih Pantai