TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Tugas Khusus dwelling time, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, mengatakan pihaknya akan menjemput Imam Aryanta di Bandara Soekarno-Hatta. Penjemputan itu, karena status Imam sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi lambatnya waktu pengurusan izin bongkar muat impor barang di Tanjung Priok.
Menurut Hengki, Imam yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Barang dan Modal Kementerian Perdagangan itu akan tiba di Jakarta pukul 20.00 WIB di Terminal 2E. "Dia naik Korean Air nomor penerbangan 627," kata dia kepada Tempo, Sabtu, 1 Agustus 2015.
Hengki, yang merupakan Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, menjelaskan, sebelum tiba di Indonesia, Imam sedang berada di Kanada. Kepergiannya itu, kata dia, untuk menjalankan tugasnya di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, mengatakan setelah Imam dijemput, pihaknya belum tentu akan langsung menahannya. "Tergantung dengan pemeriksaan penyidik," kata dia.
Selasa lalu, Polda Metro Jaya menggeledah ruang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Kepolisian menyita uang senilai US$ 42 ribu (Rp 565,5 juta) dan Sin$ 4.000 (Rp 39,4 juta). Kepolisian juga sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Subdirektorat Kementerian Perdagangan berinisial IA; pegawai harian lepas, MU; dan perantara, N.
Kementerian Perdagangan juga telah membebastugaskan empat pejabatnya, salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan.
HUSSEIN ABRI YUSUF