TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluhkan undang-undang tentang kerja sama pertukaran hewan. Menurut dia, aturan tersebut sangat menyulitkan pemerintah DKI ketika ingin bekerja sama dengan kebun binatang yang berada di luar negeri.
Ahok, sapaan populer Basuki, menuturkan aturan tersebut menyebutkan kebun binatang di Indonesia tak bisa menghibahkan satwa koleksinya. Sedangkan kebun binatang di luar negeri mengizinkan kebun binatangnya untuk menghibahkan hewan koleksinya. "Ini yang membuat kami kesulitan saat akan kerja sama dengan luar negeri," ia mengeluh di Kebun Binatang Ragunan, Selasa, 18 Agustus 2015.
Dampaknya, kata Ahok, pemerintah DKI kesulitan untuk merealisasikan kerja sama dengan kebun binatang Korea Utara. "Dengan Korut sekarang masih negosiasi," tuturnya.
Ahok menjelaskan pemerintah DKI melalui Taman Margasatwa Ragunan ingin meminjamkan orang utan. Sementara itu, kebun binatang di Korea Utara akan memberikan harimau.
Hari ini, Selasa, 18 Agustus 2015, Kebun Binatang Ragunan Jakarta menerima sepasang jerapah dari Taronga Zoo, Australia. Acara serah terima tersebut turut dihadiri oleh Kepala Badan Layanan Umum Daerah Taman Margasatwa Ragunan Bambang Triana, Presiden Direktur PT Indosat Alexander Rusli, dan Direktur Taronga Zoo Cameron Kerr.
GANGSAR PARIKESIT