Sementara itu, CEO Go-Jek Nadiem Makarim mengatakan Go-Jek telah mengetatkan standar demi meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan penumpang. Dalam merekrut pengemudi, misalnya, ia mengatakan hanya yang memiliki ijazah minimal SMP dan usia di bawah 55 tahun yang dapat mendaftar menjadi pengemudi. "Ide membuat Go-Jek karena membutuhkan layanan ojek yang reliable, transparan, dan profesional," tuturnya.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan pengguna Go-Jek, Agustin, yang menjelaskan bahwa Go-Jek lebih efisien dalam hal waktu. "Ini lebih mudah, enggak perlu ke ojek pangkalan," katanya. Ali Nur Hasan, yang memiliki usaha warung bubur ayam, juga merasa terbantu oleh Go-Jek. "Cakupan konsumen jadi lebih luas."
Ketua Organda Shafruhan Sinungan mengakui Go-Jek memiliki sisi plus. Tapi, kata dia, sisi minusnya pun luar biasa karena tingkat keamanan dan keselamatan penggunanya diragukan. Roda dua, kata dia, tak dikategorikan sebagai angkutan umum dalam undang-undang. "Saya bisa menahan marah Organda untuk tak berbuat anarkistis," ujarnya.
Pernyataan Shafruhan seolah dibenarkan oleh Direktur LLAJ Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Eddi. Eddi berujar, dari segi peraturan, kendaraan roda dua, baik Go-Jek maupun ojek pangkalan, bukan angkutan umum. "Sepanjang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak bisa dilegalkan," katanya.
DINI PRAMITA