Hafid mengatakan dalam pembongkaran ini memang ada pelanggaran kesepakatan atas perjanjian yang sudah dilakukan. Pengembang sebelumnya memang berjanji membangunkan ruang kelas sebelum melakukan pembongkaran. "Memang ada pelanggaran perjanjian. Pekan ini akan menemui pengembang," ucapnya.
Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengungkapkan bahwa tidak ada pembongkaran sekolah Master. Soalnya, lahan yang digunakan Master milik pemerintah. "Selama ini sebagian sekolah Master memang menempati tanah pemerintah," ucapnya.
Bahkan, Pemkot Depok memberikan akses jalan dari sekolah Master ke Margonda sesuai keinginan mereka. "Ini aset negara. Yang sesuai undang-undang tidak boleh digunakan swasta. Jadi, kalau diberikan harus dihibahkan dulu," ucapnya.
IMAM HAMDI