TEMPO.CO , Jakarta - Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Antasari-Depok telah memasuki proses penilaian ulang.
Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Noor Marzuki mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, terhitung sejak 2015, tanah-tanah yang belum dibebaskan untuk pembangunan harus dinilai ulang oleh tim penilai publik.
"Perkembangan dua pekan lalu baru pada penunjukkan penilai publik yang baru," katanya, Kamis, 17 September 2015. Ia mengatakan penunjukan penilai publik dilakukan setelah melalui proses pelelangan.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan yang dikirimkan kepala BPN wilayah, beberapa lokasi di jalur tol Antasari-Depok memasuki tahap pembayaran pembebasan lahan pada September 2015.
Ia mengakui proses pembebasan lahan tertunda karena belum ada titik temu harga antara pemerintah dan warga. Ia mengatakan proses penilaian ulang yang dilakukan satu bulan terakhir diharapkan dapat segera menyelesaikan sisa pembebasan lahan.
"Diharapkan penilaian ini diterima warga sesuai dengan harga pasar yang ada," ujarnya. Ia juga meyakini sisa waktu 3 bulan menuju akhir 2015 masih sangat cukup untuk membebaskan lahan sebanyak 10 persen dari keseluruhan lahan yang dibutuhkan proyek tol Antasari-Depok.
Ia mengatakan seluruh hasil penilaian akan segera disampaikan kepada warga dalam waktu dekat. "Kalau ada keberatan atau tidak ada kesepakatan, proses berlanjut ke banding di pengadilan," ucapnya.
Noor Marzuki enggan berkomentar mengenai rendahnya penawaran harga kepada masyarakat sejak 2008 hingga 2014. Ia menilai yang terpenting saat ini adalah melaksanakan perintah Perpres Nomor 30 tersebut, yakni penilaian ulang dilakukan dengan mengikuti perkembangan terbaru.
MAYA NAWANGWULAN