Rabu 23 September 2015 mulai berlaku Jalan Menteng Pulo 2 hanya bisa dilalui kendaraan dari arah utara (Jalan Casablanca) ke selatan (Jalan Menteng Pulo Raya), sedangkan Jalan Pendawa berlaku satu arah dari selatan ke utara. Rekayasa ini berlaku setiap hari kerja pada pukul 16.00-20.00 WIB.
Sementara ini, masih digunakan rambu sementara di lokasi. Sudin akan segera menyiapkan rambu permanen dan setelah 30 hari penetapan, para pelanggar dapat dikenakan tilang.
Selain rekayasa SSA ini, Priyanto mengatakan pihaknya pun menutup empat putaran di sepanjang Jalan Dr Saharjo. Ini dilakukan untuk menghilangkan konflik lalu kendaraan yang kerap terjadi di putaran-putaran tersebut.
"Kendaraan yang memutar ini kerap membuat antrian," kata dia. Putaran yang ditutup antara lain di dekat Jalan Menteng Pulo Raya, di Jalan Akabri, di Jalan Subur Raya dan Jalan Rambutan.
Kendaraan dari arah Pancoran dapat memutar di putaran dekat Jalan Minangkabau, sedangkan arah sebaliknya di putaran dekat Balai Sudirman. Sementara ini, masih digunakan Mobile Concrete Barrier untuk menutup putaran itu.
NINIS CHAIRUNNISA
Simak juga:
Peluang Sandiaga Uno & Marco: Begini Cara Mengalahkan Ahok
5 Perkara Kakap yang Pernah Dibela Adnan Buyung