Supriyono diancam dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Juru Bicara Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Slamet Pribadi mengimbau pengusaha ojek online dan jasa pengiriman barang harus waspada agar jasanya tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum, salah satunya untuk mengedarkan narkoba.
"Bandar itu selalu memanfaatkan semua sarana transportasi dan jasa pengiriman yang ada. Tinggal bagaimana kewaspadaan kita saja," ujar Slamet.
Slamet mengatakan akan mengedarkan surat imbauan resmi untuk perusahaan ojek online dan jasa pengiriman barang. "Agar perusahaan-perusahaan tersebut tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang melawan hukum," kata Slamet.
Ia mengimbau para pengemudi lebih hati-hati ketika menerima paket pengiriman yang terlihat mencurigakan.
DINI PRAMITA