TEMPO.CO, Jakarta - Suami sekaligus ayah dari ibu dan anak yang dibunuh di Cakung, Jakarta Timur, Heno Pujo Leksono, 48 tahun, mengatakan berat melepas kepergian orang-orang yang dikasihinya dengan cara yang tragis. "Jujur saya berontak. Kalau bisa saya habisin dia (pelaku)," ujar Heno dengan suara bergetar pada konferensi pers yang digelar oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 16 Oktober 2015.
Namun, Heno akan berusaha memaafkan sang pelaku. "Tapi hukum harus tetap ditegakkan. Pelaku harus dihukum, biar penegak hukum yang meneruskan keadilan," ucap Heno.
Heno mengaku tidak mengenal pelaku, Heri K, yang tinggal di belakang rumahnya. "Saya tidak tahu dan tidak kenal pelaku ataupun keluarganya," ujar Heno.
Pada kesempatan tersebut, Heno juga bersyukur bahwa kasus pembunuhan ini telah terungkap. "Saya sebenarnya udah capek, tapi saya selalu percaya dapat terungkap siapa pelakunya," ujar Heno. Heno pun juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian.
Saat ini, polisi akan mencari alat bukti lainnya, yakni alat yang digunakan untuk membunuh korban, sebilah pisau dapur, serta baju dan juga celana milik tersangka yang dibuang ke laut di sekitar Marunda, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, tersangka yang ditangkap pada Kamis lalu tersebut akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Ancaman pidananya 15 tahun sampai seumur hidup," kata Krishna.
Pada 8 Oktober 2015 lalu, Dayu Priambarita, 45 tahun, dan anak bungsunya, Yoel Immanuel, 5 tahun, ditemukan tewas di dalam kamar tidur di rumahnya, Perumahan Aneka Elok Blok A13, Nomor 8, Cakung, Jakarta Timur. Mereka ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan dengan banyak luka tusukan di tubuh korban. Polisi menduga, waktu kematian korban adalah sekitar 2-4 jam setelah jam makan siang.
ANGELINA ANJAR SAWITRI