TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansah menyebutkan tiga bus Transjakarta terjaring razia petugas di Kampung Melayu, Jakarta Timur, dan Kalideres, Jakarta Barat, hari ini, Selasa, 20 Oktober 2015.
Andri mengatakan ketiga bus itu ditangkap karena tak memiliki izin kelayakan jalan atau kir. Menurut dia, bus-bus itu tak mau mengurus izin kelayakan ke tempat pengujuan kendaraan bermotor. "Operator Transjakarta-nya nakal," ucapnya.
Karena itu, Andri telah menyurati PT Transjakarta--perusahaan pemerintah yang bekerja sama dengan operator Transjakarta--untuk menegur operator yang tak mau mengurus kir. "Kami akan laporkan juga ke gubernur," ujarnya.
Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih mengatakan operator tidak hanya ditegur, tapi juga diberi sanksi karena kelalainnya itu. "Kami akan denda. Sopirnya juga akan kami berikan sanksi," ucapnya.
Namun, menurut dia, tiga bus yang terkena razia petugas Dinas bukan karena tak memiliki kir, melainkan tak membawa surat tanda nomor kendaraan. "Dia enggak bawa surat-surat," ucapnya.
Adapun tiga bus yang terjaring razia itu, ujar Kosasih, dioperasikan oleh Perum DAMRI. Tiga bus itu adalah dua bus Koridor 3 (Kalideres-Harmoni) dan satu bus Koridor 9 (Cililitan-Ancol).
Ia mengapresiasi kinerja Dinas yang tak memilah dalam setiap operasinya. Kosasih mengakui masih ada operator yang nakal dan tidak mematuhi aturan. "Padahal kami setiap pagi memeriksa bus-bus itu," ucapnya.
Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, William Yani, mengatakan akan membuat panitia kerja ihwal kinerja Transjakarta. "Ini sangat keterlaluan. Kalau tidak ada perubahan hingga akhir tahun, kami mendesak gubernur mencopot Direktur Transjakarta,” katanya.
ERWAN HERMAWAN