Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Korupsi Bansos Beras Covid-19, Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Didakwa Rugikan Negara Rp 127 Miliar

image-gnews
Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (persero), Muhammad Kuncoro Wibowo, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jumat, 6 Oktober 2023. Muhammad Kuncoro Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (persero), Muhammad Kuncoro Wibowo, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jumat, 6 Oktober 2023. Muhammad Kuncoro Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap M Kuncoro Wibowo atas kasus korupsi bantuan sosial beras atau beras bansos Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. Sidang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Januari 2024.

Kuncoro adalah Direktur utama PT Bhanda Ghara Reksa persero periode 2018-2021. Dugaan korupsi yang dilakukannya terjadi sekitar bulan Agustus 2020. Kuncoro bersama para bawahannya diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena memiliki jabatan atau kedudukan yang tinggi.

Mulanya, Kementerian Sosial atau Kemensos mengirimkan surat kepada PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR untuk melakukan audiensi guna menyusun rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras di Kemensos. PT BGR adalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang mengusahakan jasa logistik.

Kuncoro menyatakan kesanggupannya untuk mendistribusikan bansos beras ke 19 provinsi di Indonesia. Perjanjian surat pun dilakukan. Isinya, penyaluran bansos beras kepada KPM-PHK akan dilakukan untuk menangani dampak Covid-19. Kontrak nilanya sebesar Rp 326 miliar.

Realisisi tersebut bisa dilakukan dengan adanya konsultan pendamping untuk PT BGR. Namun, Vice President Operation and Support PT BGR, April Churniawan atas sepengetahuan Kuncoro Wibowo menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada atau PTP secara sepihak untuk menjadi konsultan mereka. PT PTP adalah salah satu perusahaan jasa konsultasi milik Richard Cahyanto.

“PT PTP tidak memiliki cabang atau usaha selain di Jakarta, tidak memiliki pegawai tetap, gudang maupun kendaraan angkut yang diperlukan dalam menjalankan usaha jasa penyaluran,” kata JPU. Oleh karena itu, KPK menuding Kuncoro telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Ia merugikan keuangan negara sejumlah Rp 127 miliar.

Ia juga memasukkan Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani bersama Mohammad Amir Slamet AN, Budi Darmawan D, ke dalam tim penasihat yang sebenarnya tidak diperlukan dalam struktur pengurus PT PTP. Dalam kasus ini, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani pernah menjadi salah satu vendor pelaksana bansos presiden tahun 2020. Mereka menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (PT ALA). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kegiatan ini, KPK telah menemukan terjadinya banyak manipulasi. Salah satunya, mereka membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan distribusi bansos beras. 

Berdasarkan pembacaan dakwaan, perbuatan yang dilakukan Kuncoro bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara. Lalu, Pasal 89 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.

Kuncoro diancam pidana seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP).

KPK menetapkan Kuncoro Wibowo sebagai tersangka korupsi bansos beras saat ia menjabat sebagai Direktur Utama Transjakarta. Kuncoro diangkat tak lama setelah Heru Budi Hartono menjabat sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta. 

Pilihan Editor: Alasan Heru Budi Tunjuk Kuncoro Wibowo Jadi Dirut Transjakarta yang Kini Dikabarkan Terlibat Korupsi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Boyamin Saiman Sebut Sejumlah Calon Menteri Prabowo Diduga Terlibat Korupsi

2 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sebut Sejumlah Calon Menteri Prabowo Diduga Terlibat Korupsi

Boyamin Saiman mengatakan Prabowo Subianto masih punya waktu untuk memilih orang-orang dengan rekam jejak yang bersih.


Cara ke Museum Nasional Indonesia Naik KRL, TransJakarta, MRT, dan LRT

4 jam lalu

Sejumlah jurnalis menghadiri tur media di Museum Nasional Indonesia, Jakarta, Jumat 11 Oktober 2024. Indonesian Heritage Agency mengumumkan bahwa Museum Nasional Indonesia setelah dilakukan revitalisasi pascakebakaran akan kembali dibuka untuk masyarakat pada 15 Oktober 2024 dengan menghadirkan rangkaian sejumlah program interaktif dan edukatif. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Cara ke Museum Nasional Indonesia Naik KRL, TransJakarta, MRT, dan LRT

Museum Nasional Indonesia dibuka kembali dengan pameran inovatif dan teknologi modern. Pengunjung dapat menggunakan TransJakarta, MRT, KRL, LRT


Dana Pensiun PT Taspen Rp 1 Triliun Diduga Dikorupsi, OJK Sebut Pengawasannya Terbatas untuk Program Tabungan Hari Tua

5 jam lalu

Gedung OJK Jakarta
Dana Pensiun PT Taspen Rp 1 Triliun Diduga Dikorupsi, OJK Sebut Pengawasannya Terbatas untuk Program Tabungan Hari Tua

OJK kembali menanggapi soal dana pensiun senilai Rp 1 triliun PT Taspen (Persero) yang diduga dikorupsi.


Vonis Gazalba Saleh 10 Tahun Penjara, Majelis Hakim Abaikan Pencabutan BAP Ahmad Riyadh Soal Setoran Uang

9 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 10 tahun dan pidana denda Rp.500 miliar subsider pidana kurungan selama 4 bulan, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Gazalba Saleh 10 Tahun Penjara, Majelis Hakim Abaikan Pencabutan BAP Ahmad Riyadh Soal Setoran Uang

Majelis hakim tetap meyakini soal keterangan Ahmad Riyadh dalam BAP yang mengatakan telah memberikan uang kepada Gazalba Saleh.


MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan RBS Selaku Pemodal di Korupsi Timah

19 jam lalu

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan RBS Selaku Pemodal di Korupsi Timah

Menurut Boyamin Saiman, RBS berperan menginisiasi sejumlah pertemuan hingga mendanai proyek timah diduga berujung pada tindak pidana korupsi.


Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

Hal yang memberatkan vonis Gazalba Saleh adalah hakim agung itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.


Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

1 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Meski tidak masuk dalam orang yang diciduk dalam OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


ICW: Koruptor Divonis Ringan Sepanjang 2023, Dihukum di Bawah 4 Tahun Penjara

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
ICW: Koruptor Divonis Ringan Sepanjang 2023, Dihukum di Bawah 4 Tahun Penjara

ICW mengatakan pernyataan pemerintah bahwa mereka serius menindak koruptor dan memberantas korupsi hanya omong kosong belaka.


Kejati Sulteng Sita Uang Rp 3 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Labkes Universitas Tadulako

1 hari lalu

Universitas Tadulako di Palu. Foto: Istimewa
Kejati Sulteng Sita Uang Rp 3 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Labkes Universitas Tadulako

Meski telah dilakukan pengembalian kerugian negara, Kepala Kejati menyatakan tidak serta merta kasus dugaan korupsi tersebut dihentikan.


OJK Buka Suara soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Pensiun Rp 1 Triliun di PT Taspen

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui usai acara peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024 - 2027 di Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
OJK Buka Suara soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Pensiun Rp 1 Triliun di PT Taspen

OJK buka suara tentang tentang dugaan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun senilai Rp 1 triliun di PT Taspen (Persero) .