TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung pemerintah menerapkan sanksi pemberatan berupa pengebirian terhadap pelaku sodomi, Maskur, 34 tahun di Pancoran. "Jika memang kebiri itu satu-satunya yang bisa memberi efek jera," tutur komisioner KPAI, Erlinda, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 27 Oktober 2015.
Jika hukuman tersebut tak memberi efek jera bagi pelaku, Erlinda sepakat negara memberi hukaman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Ini karena jumlah kasus kekerasan terhadap anak sejauh ini meningkat. Di Jakarta saja, dia mencatat sudah ada lebih dari tiga kasus kekerasan seksual tehadap anak, dengan korban mencapai puluhan.
Dia melihat jumlah korban kasus sodomi yang dilakukan oleh Maskur cukup banyak, diperkirakan lebih dari 15 anak. Karena itu, sesuai Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Maskur bisa terancam hukuman pengebirian dan hukuman penjara selama 15 tahun.
Kekerasan seksual sendiri dapat berdamak buruk bagi para korbnnya. Dikhawatirkan anak-anak akan menjauh dari lingkungannya dan berdampak pada trauma psikologis sang anak. Paling parah, anak-anak yang menjadi koban Maskur bisa berpotensi sebagai pelaku di kemudian hari.
Karena itu, saat ini pihaknya tengah menyiapkan pendampingan terhadappara korban. Diantarantadengan meakukan rehabilitasi dari traima psikologis tang dialami korban. "Biasanya ini terjadi karena komunikasi antara orang tua dan anak kurang intens," katanya.
Pihaknya juga mendukung Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengungkap kasus sodomi anak ini. Karena diperkirakan korban lebih dari 15 anak. Sementara polisi telah mengidentifikasi 11 korban dan melakukan visum terhadap 4 korban.
Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa kasus sodomi dan kekeraaan seksual terhadap anak harus sebisa mungkin dicegah agar tidak terulang lagi. Menurutnya, kejadian ini adalah peringatan bagi orang tua, guru, dan lingkungan sekitar untuk lebih peka melihat perubahan yang dialami anak-anak.
"Kami mengimbau agar masyarakat bisa mengantisipasi," tutur dia. Sejauh ini Polres Metro Jakarta Selatan mengaku masih melakukan penyidikan terhadap pelaku untuk mengungkap jumlah pasti korbannya. "Kami berupaya agar sebisa mungkin mencegah dengan memberi pemahaman kepada masyarakat."
Sebelumnya, Maskur ditangkap pihak kepolisian setelah diduga menyodomi 15 anak di Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran sejak 2012 hingga 15 Oktober lalu. Pelaku melakukan aksinya di sejumlah tempat, seperti rumah, kolam renang, kuburan, dan di sekolah Taman Kanak-Kanak setempat. Maskur ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari satu di antara orang tua korban.
AVIT HIDAYAT