4. Melanggar Aturan Pengadaan
BPK:
DKI menunjuk langsung lokasi Sumber Waras.
Ahok:
Dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 soal pengadaan tanah, pembelian lahan di bawah lima hektare bisa secara langsung, tidak perlu kajian.
BACA: Audit Sumber Waras, Alasan Lain Ahok Copot Lasro Marbun
5. Masih Terikat Kontrak
BPK:
Transaksi pembelian tanah antara Sumber Waras dan DKI saat masih terikat dengan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (APPJB) tanah yang sama dengan PT Ciputra Karya Utama.
Ahok:
Dalam perjanjian Sumber Waras dengan Ciputra Karya ada klausul, jika sampai 10 Desember 2014 izin peralihan lahan untuk mal dari pemerintah tidak turun, otomatis perjanjian batal. Transaksi terjadi setelah tanggal itu.
SYAILENDRA PERSADA
CATATAN:
* Dikoreksi pada Selasa, 1 Desember 2015, 21.36. Sebelumnya Jalan Tomang.