Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa gaji pejabat yang dicopot seperti Lasro dan Made sekitar Rp 4 juta sebulan karena hanya mendapat gaji pokok. Pendapatan mereka jauh lebih kecil dibanding staf, yang masih mendapat tunjangan kinerja daerah. “Yang dicopot itu tidak mendapat tunjangan sama sekali,” ucap Heru.
Semua itu merupakan aturan Basuki. Ia pernah mengatakan akan memiskinkan pejabat Jakarta yang ketahuan bermasalah. Ia malah senang jika ada pejabat yang rela mengundurkan diri, seperti mantan Kepala Dinas Tata Air Tri Djoko Margianto yang mengajukan surat pengunduran diri pada Selasa lalu. “Saya senang Pak Tri mau memberi kesempatan kepada orang lain,” kata dia.
BACA: Kepala Dinas Tata Air Mundur, Ini Pengganti Pilihan Ahok
Tri Djoko mengirimkan surat pengunduran diri ke Gubernur Ahok pada Selasa kemarin. Ia mundur dengan berbagai alasan. Mulai dari urusan kesehatan, mendekati usia pensiun, sampai soal kehormatan. “Paling tidak jauh lebih terhormat kalau mundur. Masak nunggu ditendang?” ujarnya.
Basuki ingin kerja Spartan dengan menyingkirkan pejabat yang bekerja tak sesuai visi-misinya. Pemecatan adalah salah satu cara dengan memotong tunjangan. Menurut dia mereka yang dipotong tunjangannya akan tak tahan dengan gaji kecil dan ujungnya mengundurkan diri. Itu sejalan dengan targetnya memangkas pegawai Jakarta dari 72 ribu menjadi 35 ribu.
ERWAN HERMAWAN | MAYA AYU PUSPITASARI