TEMPO.CO, Depok - Institut Musik Jalanan mengusulkan kepada Pemerintah Kota Depok agar memberikan Kartu Bebas Ngamen kepada pengamen jalanan. Selain itu ada lokasi untuk mereka berkreasi.
"Sehingga pengamen tidak terjaring razia karena melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum," kata Ketua Institut Musik Jalanan, Andi Malewa, dalam rilisnya pada Jumat, 1 Januari 2015.
Peraturan daerah itu melarang warga memberikan uang kepada pengamen. Selain itu ada aturan yang memberi wewenang aparat merazia pengamen jika mengganggu ketertiban umum.
Menurut Andi Malewa, sejak tiga tahun lalu lembaganya mengusulkan adanya Kartu Bebas Ngamen kepada beberapa pemerintah daerah, termasuk Kota Depok.
Jika pemerintah daerah setuju, para musikus jalanan bakal ditempatkan untuk mengamen di mal-mal, restoran, kafe, spot ruang-ruang publik, dan tempat-tempat pariwisata secara leluasa dan resmi.
Institut Musik Jalanan sejak 2012 telah merampungkan mekanisme dan proses mendapatkan KBN. Saat ini mereka tinggal menyempurnakan SOP dan mempelajari masalah-masalah teknis di lapangan.
Dengan dukungan penuh pemerintah, katanya, para pengamen tidak lagi berada di jalanan. Soalnya, mereka bakal di tempatkan di lokasi yang sudah ditentukan. Diharapkan dengan adanya terobosan ini, bakal menumbuhkan kreativitas pengamen jalanan di industri musik. "Kami berharap Depok menjadi kota yang lebih humanis kepada siapa saja tanpa ada diskriminasi," ujarnya.
Menurut dia, membatasi ruang kreativitas musikus jalanan tanpa solusi yang kongkret hanya menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Eksistensi musikus jalanan di Depok dibuktikan dengan adanya rilis album pengamen Depok, binaan IMJ. "CD-nya hasil rekaman mereka sendiri berjudul Kalahkan Hari Ini, yang dirilis 17 Agustus 2014."
IMAM HAMDI