Badan Legislasi mengundang Taher dan para nelayan Muara Angke, Jakarta Utara, untuk meminta masukan terkait pembahasan Raperda Pantura. Aturan itu akan menjadi dasar pelaksaan reklamasi. “Kami tetap menolak,” ujar Taher.
BACA: Hujan Kritik untuk Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
KNTI dan Wahana Lingkungan Hidup menggugat Gubernur Basuki ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk izin bagi pulau F, G, I, dan K. Menurut Ketua Bidang Hukum KNTI Martin Hadiwinata, Basuki tak punya hak menerbitkan izin. Menurut Peraturan Presiden Nomor 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil penerbit izin reklamasi adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sementara Gubernur Basuki memakai Keputusan Presiden 52/1995 sebagai dasar hukum menerbitkan izin. Dalam aturan ini, kewenangan izin berada di tangannya. Menurut Martin, aturan itu sudah gugur ketika terbit Peraturan Presiden 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek dan Cianjur.
BACA: Banyak Kontroversi, DKI Ingin Raperda Pantura Selesai 2015
Sehingga izin reklamasi mengacu kepada Peraturan Presiden 122/2012. Izin yang sudah terbit sebelum peraturan ini masih berlaku sampai masanya habis. Karena itu izin yang diterbitkan Basuki pada 2014 dan 2015 melanggar peraturan itu. “Ahok tidak punya dasar hukum,” kata Martin menyebut panggilan Basuki.
Selanjutnya: Pemerintah saja bingung...