Kepala Bidang Pengendalian Ruang Kota Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Benny Agus Candra menyanggah pendapat Martin. Menurut dia, aturan Nomor 54/2008 hanya membatalkan tata ruang pulau reklamasi. Kewenangan menerbitkan izin tetap mengacu Keputusan Presiden 52.
BACA: WALHI: Reklamasi 17 Pulau Bikin Banjir Jakarta Kian Luas
Dalam dua Peraturan Presiden, kata Benny, tak ada satu pun pasal yang menyebutkan Keputusan Presiden 52 dicabut. Masalahnya, dalam Peraturan 122 ditegaskan bahwa reklamasi menjadi kewenangan Menteri Kelautan. “Ini juga yang bikin bingung,” katanya.
Ia menyarankan agar Kementerian Kelautan membujuk Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan baru supaya persoalan kewenangan reklamasi selesai. Sejauh ini Ahok tak gentar menghadapi gugatan nelayan maupun penolakan organisasi lingkungan hidup.
Ia merasa tak menyalahi aturan menerbitkan izin itu, termasuk tuduhan reklamasi bakal merusak lingkungan. “Apa yang mau digugat?” kata dia Selasa kemarin. Menurut dia, aturan-aturan baru setelah 1995 bukan untuk reklamasi 17 pulau. “Izin dari menteri berlaku kalau saya reklamasi proyek giant sea wall,” ujarnya.
ERWAN HERMAWAN | PUTRY ADITYOWATI | YOHANES PASKALIS