TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap FL, warga negara Cina, dan YJ, warga negara Zambia, yang diduga membawa ratusan gading gajah dan cula badak ke Indonesia senilai Rp 3,87 miliar.
"Mereka membawa gading gajah dan cula badak sebagai barang bawaan biasa yang tidak diberitahukan ke Custom," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Selasa, 16 Februari 2016.
FL membawa lima koli gading gajah seberat 109,15 koligram. Gading gajah senilai Rp 3,27 miliar itu dimasukkan ke dalam tas dan dibawa FL dari Abu Dhabi. Sementara YJ menenteng dua cula dan 163 gading gajah di dalam koper bawaannya. Kepada petugas ia mengaku benda-benda yang ia bawa langsung dari Zambia itu akan diukir dan dijadikan hiasan meja dan dijual seharga Rp 600 juta.
Kepala Bidang Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta Awen Supranata mengatakan perdagangan ilegal di bidang satwa liar dan tumbuhan alam yang dilindungi, dari tahun ke tahun semakin meningkat. "Setiap jenis yang dicoba untuk diselundupkan, punya nilai ekonomis yang sangat luar biasa," katanya.
Awen mencontohkan, gading gajah satu koligramnya Rp 30 juta. Menurut dia, bagian pangkalnya yang besar, dipotong-potong, menjadi kotak-kotak kemungkinan akan digunakan untuk aksesori dan obat.
Sementara cula badak, Awen memperkirakan harganya hampir Rp 300 juta per cula. "Hitungannya per-item," katanya.
Ada pun modus yang biasa digunakan lewat pengepakan dalam satu kemasan yang isinya dilaporkan mainan atau apa saja. Padahal di dalamnya ada spesimen satwa liar yang dilindungi.
"Kalau dari luar ke dalam, biasanya dalam UU kita, hanya bisa menyita, memusnahkan, atau diekspor kembali ke negara asal. Di sana, akan diusut penegakan hukumnya," katanya.
Menurut dia, penyelundupan lebih banyak dari dalam ke luar, karena satwa Indonesia cukup diminati di luar. Mulai dari mamalia, amfibi, hingga hewan melata.
JONIANSYAH