TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan bersedia memenuhi panggilan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberikan penjelasan terkait dengan penggusuran kawasan hiburan malam Kalijodo beberapa waktu lalu.
"Kami akan membicarakan, termasuk kami berikan penjelasan-penjelasan kepada Komisi III," kata Tito Karnavian di Jakarta Selatan, Rabu, 9 Maret 2016.
Tito mengatakan Komisi III yang membidangi hukum itu sudah memanggilnya untuk berdiskusi tentang dugaan kesalahan prosedur saat Polda Metro Jaya mengamankan penggusuran Kalijodo dengan bantuan TNI. Namun ia tak dapat hadir karena sedang mengamankan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi OKI.
"Saya pikir KTT penting. Ini menyangkut wibawa bangsa-negara. Maka saya minta penundaan. Kedua, sebetulnya mekanismenya perlu kita tanyakan, apa mekanismenya langsung ke Kapolda? Saya pikir mekanismenya seharusnya ke Mabes Polri," ujar Tito.
Tito menambahkan, penjelasan tidak harus disampaikan dengan bertatap muka secara langsung. "Komisi III memang berhak mengawasi kepolisian. Tapi mekanisme untuk menjelaskan tidak harus juga secara langsung. Bisa juga dengan surat, kemudian kita jelaskan personal juga," tutur Tito.
Komisi III DPR berencana memanggil Tito dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut keputusan rapat pleno Komisi Hukum DPR terkait dengan prosedur penggusuran Kalijodo dan dugaan prostitusi di Hotel Alexis yang perlu diklarifikasi oleh keduanya.
Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, pemanggilan tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan DPR. Fadli Zon melihat penggusuran Kalijodo, yang melibatkan TNI, tidak sesuai prosedur karena TNI adalah lembaga pertahanan.
DESTRIANITA K.