TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Basuki Purnama alias Ahok dinilai tidak mau belajar dari pendahulunya, Joko Widodo, dalam hal penggusuran kampung nelayan atau permukiman kumuh.
"Saya tidak setuju gusur-menggusur, waktu Gubernurnya Jokowi, itu tidak ada," kata Ketua Lembaga Kelautan dan Perikanan Nasional Indonesia Sri Suhartiningsih di Jakarta, Sabtu, 16 April 2016.
Gubernur Ahok memang memberikan rumah susun untuk masyarakat yang direlokasi. Namun, setelah menghuni tiga bulan, penghuni harus membayar uang sewa. Bahkan, kata dia Sri, lokasi rumah susun pun diletakkan jauh dari tempat kerja. "Tentu masyarakat gamang," katanya.
Selain itu, konsep rumah vertikal tidak sesuai dengan kultur masyarakat pesisir. "Itu kan buat kelas atas," kata dia. Menurut dia, rumah vertikal tidak aman untuk penghuni yang mayoritas adalah keluarga yang memiliki anak-anak.
Jokowi, kata dia, lebih memilih konsep kampung deret untuk nelayan. Sri mengatakan konsep kampung deret lebih sesuai untuk nelayan daripada rumah susun vertikal.
Menurut dia, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyiapkan lahan untuk perumahan rakyat. "Kenapa buat pengembang bisa, tetapi untuk rakyat kecil tidak bisa. Ini malah membabi buta," kata Sri.
Pemerintah DKI Jakarta sedang gencar menertibkan bangunan liar di kawasan pesisir utara Jakarta. Terakhir, Senin, 11 April 2016, Ahok mengerahkan 4.100 personel gabungan untuk meratakan bangunan liar di kawasan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara. Basuki berdalih penertiban itu untuk merevitalisasi kawasan pesisir untuk wisata bahari berkelas internasional.
Tidak hanya kawasan Pasar Ikan, warga Luar Batang yang berseberangan dengan Kampung Akuarium, kini harus waswas. Sebabnya, Gubernur Basuki berencana merevitalisasi kawasan tersebut menjadi kawasan wisata religi dengan adanya Masjid Keramat Luar Batang.
"Itu kan tempat wisata yang bagus. Kita harapkan ada plaza yang lebar dari arah Teluk Sunda Kelapa ke Masjid Luar Batang," kata Ahok, akhir Maret 2016.
ARKHELAUS W.