Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diskresi Dipersoalkan, Ahok Bela Diri Pakai Analogi Polisi  

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) memimpin upacara pengibaran bendera di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, 20 Mei 2016. Upacara ini memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-108. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) memimpin upacara pengibaran bendera di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, 20 Mei 2016. Upacara ini memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-108. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.COJakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membantah telah mendapat keuntungan dari kebijakan diskresi yang ia terapkan soal kontribusi tambahan terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta. Ia juga merasa tak ada yang salah dengan kebijakan itu. 

"Setiap pejabat di Indonesia itu punya hak diskresi. Polisi lalu lintas melanggar lalu lintas enggak kalau masukkin mobil ke jalur busway? Tidak, karena dia diskresi. Melanggar kalau dia masukkin, minta duit. Kalau dia pikir masukkin mobil untuk mengatasi kemacetan, itu diskresi," kata Ahok di Balai Kota, Jumat, 20 Mei 2016.  

Ahok menjelaskan bahwa kontribusi yang diterapkan kepada pengembang pada proyek reklamasi adalah beban bagi perusahaan pengembang. Sama halnya seperti membangun trotoar di Ibu Kota. Ia mengatakan wajar apabila hal itu dilakukan oleh perusahaan. APBD, kata Ahok, akan kesulitan menyiapkan dana sekitar Rp 50-100 miliar setiap tahun untuk membangun trotoar. Sebab, membutuhkan waktu hingga 50 tahun untuk membangun trotoar Jakarta yang panjangnya sekitar 2.600 kilometer untuk dua sisi. "Itu harusnya di dunia, pembangunan infrastruktur dibebankan kepada pengusaha," ujarnya.

BacaSoal Diskresi Reklamasi Ahok, Ketua KPK: Tanda Tanya Besar 

Menurut dia, pembangunan infrastruktur harusnya dibebankan kepada mereka. Sedangkan pajak diambil untuk dialokasikan pada sektor pendidikan, kesehatan, atau transportasi. "Nah, itulah yang dilakukan yang dinamakan diskresi," tutur Ahok.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahok berujar, hal yang sama dilakukan pada proyek reklamasi. Menurut dia, ketika proyek reklamasi mulai digulirkan pada 1997, sudah ada perjanjian perihal kontribusi yang dibebankan kepada perusahaan. Lalu, pada 2012, kata Ahok, dikeluarkan perjanjian kerja sama dengan pemerintah DKI Jakarta soal proyek reklamasi. Namun Ahok menilai, pada kerja sama itu, kontribusi terhadap pengembang terkesan hilang dan tidak jelas. "Makanya saya katakan ini tidak bisa, harus dibuat sebuah kebijakan yang tetap mengacu pada perjanjian tahun 1997," ucap Ahok.  

Baca jugaBPK Diminta Investigasi Diskresi Ahok

Ahok menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 bukan membahas soal diskresi. Ia menyebutkan peraturan itu terkait dengan administrasi pemerintahan. Namun peraturan itu, kata Ahok, menguatkan bagi pejabat untuk melakukan diskresi. "Boleh melakukan diskresi sejauh tidak untuk kepentingannya, sejauh untuk memecahkan kebuntuan izin, dan bukan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top Metro: Kata Ahok soal RUU DKJ, Gibran Tak Bagikan Susu di Cempaka Putih

4 jam lalu

Mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, usai peluncuran buku Panggil Saya BTP di acara Ngobrol Tempo di Kantor Tempo, Jakarta, 17 Februari 2020. Tempo/Friski Riana
Top Metro: Kata Ahok soal RUU DKJ, Gibran Tak Bagikan Susu di Cempaka Putih

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan beberapa catatan soal RUU DKJ


Ini Kata Ahok Soal RUU DKJ Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat meninjau ke kawasan kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, Sabtu, 21 Desember 2019. Mantan pasangan pemimpin DKI Jakarta itu, kembali melakukan kunjungan kerja bersama dengan posisi yang kini berbeda. instagram.com/basukibtp
Ini Kata Ahok Soal RUU DKJ Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Ahok memberikan beberapa catatan pribadinya soal usulan di RUU DKJ itu dan juga gubernur harus putra Betawi. Dia juga curhat soal bansos.


Kilas Balik Aksi 212 Tujuh Tahun Lalu, Apa Bedanya dengan Munajat Kubro 212 Tahun Ini?

7 hari lalu

Ratusan ribu massa aksi Damai 212 memadati kawasan Silang Monas, Jakarta, Jumat 2 Desember 2016. TEMPO/Subekti.
Kilas Balik Aksi 212 Tujuh Tahun Lalu, Apa Bedanya dengan Munajat Kubro 212 Tahun Ini?

Aksi 212 tujuh tahun lalu mengguncang Jakarta. Apa tuntutannya saat itu, dan apa bedanya dengan Munajat Kubro 212 hari ini?


Reuni 212 Hari Ini: Kehadiran Rizieq Shihab dan Riwayat Demo dari 2016

8 hari lalu

Seorang perempuan merekam Rizieq Shihab yang tengah berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Reuni 212 Hari Ini: Kehadiran Rizieq Shihab dan Riwayat Demo dari 2016

Kondisi istrinya akan menentukan kehadiran Rizieq Shihab di lokasi Reuni 212 hari ini di Monas. Berikut peran dan pernyataannya dari tahun ke tahun.


Heru Budi Beri Marbot Masjid Hadiah Umrah, Lanjutkan Program Ahok-Anies

16 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Mutia Yuantisya
Heru Budi Beri Marbot Masjid Hadiah Umrah, Lanjutkan Program Ahok-Anies

Program umrah gratis bagi marbot masjid ini pernah dilakukan pendahulu Heru Budi: Ahok dan Anies Baswedan.


Rekam Jejak Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka KPK, Pernah Jadi Saksi Ahli Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahok, Jessica Wongso

27 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Rekam Jejak Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka KPK, Pernah Jadi Saksi Ahli Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahok, Jessica Wongso

Wakemenkumham Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka KPK dengan dugaan suap dan gratifikasi. Berikut rekam jejak Eddy Hiariej


Sederet Fakta Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina

32 hari lalu

Komisaris PT. Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya untuk tersangka Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Agustiawan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Sederet Fakta Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina

Ahok diperiksa di KPK sebagai saksi untuk Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014. Karen kini menjadi tersangka.


Terpopuler: Kata Ahok Usai Diperiksa KPK sebagai Saksi, Dampak MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK

32 hari lalu

Komisaris PT. Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya untuk tersangka Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Agustiawan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Terpopuler: Kata Ahok Usai Diperiksa KPK sebagai Saksi, Dampak MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK

Berita terpopuler bisnis pada Selasa, 7 November 2023, dimulai dari penjelasan Ahok usai diperiksa di KPK sebagai saksi untuk Karen Agustiawan.


Ahok Diperiksa 6,5 Jam oleh KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Eks Bos Pertamina, Begini Penjelasannya

32 hari lalu

Komisaris PT. Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya untuk tersangka Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Agustiawan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Ahok Diperiksa 6,5 Jam oleh KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Eks Bos Pertamina, Begini Penjelasannya

Ahok diperiksa di KPK sebagai saksi untuk Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 yang kini menjadi tersangka.


Usai Diperiksa Soal LNG, Ahok Sebut KPK Banyak Pegang Kasus Pertamina

32 hari lalu

Komisaris PT. Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya untuk tersangka Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Agustiawan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Usai Diperiksa Soal LNG, Ahok Sebut KPK Banyak Pegang Kasus Pertamina

Ahok mengatakan saat ini KPK tengah menangani banyak kasus di Pertamina. Komisaris Pertamina itu mengatakan itu setelah diperiksa sebagai saksi di KPK