TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin memasuki babak baru. Tersangka pembunuh Mirna, Jessica Kumala Wongso, bakal menjalani persidangan setelah kejaksaan menetapkan status P21, yakni tanda kelengkapan berkas penyidikan polisi. “Setelah kami teliti kembali, berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI M. Nasrun, 26 Mei 2016.
Baca juga:
TERKUAK: Penyanyi KDI Pencuri 43 Mobil, Ternyata Playboy
Lulu Tobing Gugat Cerai Trah Cendana, Ini Reaksi Keluarga
Nasrun mengatakan berkas Jessica dinyatakan lengkap setelah Kejaksaan meneliti kelengkapannya beserta alat bukti yang ada. Dengan penetapan tersebut, Kejaksaan bisa melimpahkan berkas penyidikan ke pengadilan. Persidangan kasus Jessica diperkirakan bakal digelar bulan depan setelah diagendakan pengadilan. "Sesegera mungkin diserahkan ke pengadilan," katanya.
Kematian Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari lalu, menyeret Jessica dalam penyidikan. Polisi yakin bahwa rekan kuliah Mirna di Billy Blue College, Sydney, Australia, itu menabur racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang dipesan sebelum kedatangan Mirna. Kopi itulah yang dipastikan membuat Mirna kejang-kejang dan tewas.
Polisi nyaris gagal merampungkan berkas penyidikan Jessica menjelang batas masa penahanan perempuan itu, yang berakhir hari ini. Sejak menjebloskan Jessica di Ruang Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, 29 Januari lalu, tercatat sudah empat kali polisi mengajukan perpanjangan masa penahanan. Mereka juga harus bekerja ekstra dalam melengkapi berkas penyidikan, yang sempat lima kali dikirim balik oleh Kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan polisi berupaya keras melengkapi alat bukti yang dianggap kurang oleh jaksa peneliti. Permintaan terakhir yang diminta adalah surat hasil penyidikan polisi federal Australia, yang membantu penyidikan kasus itu melalui skema Mutual Legal Assistance (MLA).
Petunjuk tersebut direspons polisi dengan melampirkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM. Juga dilampirkan selembar surat jawaban dari Senior Liaison Officer AFP (Kepolisian Australia) dan dua lembar surat jawaban dari Kejaksaan Agung Australia.
Baca juga:
Baju Minim dan Hot, Dena Rachman & Tyas Mirasih Bikin Heboh
TERKUAK: Penyanyi KDI Pencuri 43 Mobil, Ternyata Playboy
Krishna mengatakan penyidik akan menyerahkan lebih dari 37 barang bukti beserta dokumen-dokumen lain, termasuk rekaman closed-circuit television (CCTV) di Kafe Olivier. Barang-barang sitaan dan semua hasil laboratorium forensik juga akan dikumpulkan dan diserahkan seiring dengan pelimpahan tahap dua. "Sisanya tinggal dilihat di persidangan," tuturnya.
Pengacara Jessica, Hidayat Bustom, menilai berkas itu ada yang bolong. Ia mengatakan berkas tersebut tak menunjukkan bukti keterlibatan Jessica dalam kasus kematian Mirna. Dalam rekaman CCTV, kata dia, tak tampak ada gerakan tangan Jessica menaburkan racun ke kopi Mirna. Tak ada juga saksi yang melihat hal tersebut. "Kami siap melakukan persidangan dan pembelaan," ucapnya.
Rencananya, Jessica dan berkas penyidikannya akan dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Ruang penahanan Jessica dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu sampai menunggu masa persidangan. "Untuk menghindari tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti," ujar Nasrun.
RISKI RIANA
Baca juga:
Baju Minim dan Hot, Dena Rachman & Tyas Mirasih Bikin Heboh
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok