TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian masih memperbaiki berkas kasus pembunuhan Nuri dengan cara mutilasi di Cikupa, Tangerang. Dalam kasus ini, tersangka adalah Kusmayadi alias Agus, kekasih korban.
"Berkas perkaranya masih bolak-balik, saya sudah minta diperbaiki, barulah kemudian dinyatakan lengkap," kata Agoes Harmaini, jaksa penuntut umum pada Rabu, 8 Juni 2016.
Agoes belum merinci hal apa saja yang harus diperbaiki penyidik kepolisian agar berkasnya lengkap (P-21). Tersangka Agus dicokok di Surabaya pada 20 April 2016.
Menurut Kepala Subdirektorat II Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, berdasarkan pengakuan Agus, dia marah kepada pacarnya itu. Nuri dibanting, kemudian lehernya dipiting selama 30 menit.
Akhirnya korban tewas. Tak puas melihat kekasihnya tewas, Agus mengambil golok yang berada di bawah televisi di kamar kontrakannya, lalu memotong lengan kanan dan kiri Nuri sebatas bahu.
Untuk melenyapkan barang bukti, Agus meminta bantuan rekannya, Erik, untuk membuang potongan tangan Nuri ke Tempat Pembuangan Sampah Bugel, Tigaraksa. Keesokan harinya, Agus memotong kaki perempuan yang sudah tak bernyawa itu.
Selanjutnya, pada Rabu, 13 April 2016, Agus kabur dengan membuang potongan kaki korban ke Sungai Cimanceuri di belakang PT Surya Toto, yang terletak sekitar 500 meter dari Pasar Tigaraksa, Tangerang.
Sisa tubuh Nuri ditemukan warga setelah mereka mencium bau busuk dari dalam kontrakan Agus. Mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikupa, Tangerang.
Setelah sepekan dalam pencarian, Agus ditangkap tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Tangerang, dan Polsek Cikupa di rumah makan Padang di Surabaya.
Kepada penyidik, Agus menjelaskan bahwa niat membunuh muncul setelah Nuri berkali-kali mendesak dia untuk menikahinya. Nuri, janda beranak dua, sudah hamil 7 bulan.
AYU CIPTA