Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Pembunuhan Eno, Hari Ini RAI Bacakan Pleidoi

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Pintu ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang tempat terdakwa pelaku pembunuhan Eno Farihah, yakni RA, menjalani sidang kedua yang dinyatakan tertutup karena terdakwa di bawah umur. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Pintu ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang tempat terdakwa pelaku pembunuhan Eno Farihah, yakni RA, menjalani sidang kedua yang dinyatakan tertutup karena terdakwa di bawah umur. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pengadilan Negeri Tangerang hari ini menggelar sidang pembunuhan kasus Eno Farihah dengan terdakwa RAI, 15 tahun. Agenda sidang adalah pembacaan pleidoi (pembelaan) dari RAI.

Penasihat hukum RAI, Alfan Sari, mengatakan pleidoi yang akan dibacakan secara bergantian oleh pengacara dan terdakwa itu setebal 50 halaman. "Secara lisan, dia akan menyampaikan kronologi malam pembunuhan dengan alibi dia ada di rumah dan bagaimana aparat memperlakukannya, baru menyampaikan permohonan dan harapan kepada majelis hakim," kata Alfan Sari kepada Tempo, Senin, 13 Juni 2016.

Dalam pleidoi itu, RAI akan menjelaskan kehidupan dia di rumah yang dididik dengan ajaran agama kuat, di sekolah sebagai siswa berprestasi, dan di masyarakat sebagai remaja yang tak banyak tingkah. Dengan kondisi itu, intinya tidak masuk akal jika anak seusia RAI berhubungan (pacaran) dengan orang dewasa yang sudah bekerja dan melakukan perbuatan keji.

"Untuk itulah pokok dari pembelaan ini agar majelis membebaskan anak RAI demi hukum karena RAI tidak bersalah dan masih punya masa depan," ujar Alfan.

Dalam pleidoi itu, Alfan melanjutkan, disampaikan pula adanya berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dipaksakan. RAI dipaksa penyidik mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, termasuk dipaksa kenal dengan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan, Rahmat Arifin (belum sidang).

Selebihnya pokok pembelaan yang disampaikan mengenai sanggahan atas fakta hukum berupa alat bukti tidak dihadirkannya saksi ahli forensik. "Bagaimana kami percaya dengan selembar kertas yang menyebutkan air liur RAI menempel pada dada kiri korban dan darah korban yang menempel tangan kanan identik dengan sidik jari RAI jika saksi ahli tidak menerangkan dalam persidangan?" tanya Alfan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soal saksi Dimas yang muncul pada kesaksian Arifin mestinya, kata Alfan, harus didalami. Penasihat hukum telah meminta kepada majelis hakim. Namun, hingga tuntutan jaksa dibacakan, Dimas tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Pada Jumat lalu, RAI dituntut bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan kekerasan yang melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 339 KUHP, Pasal 55 ayat 1, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan Pasal 351 KUHP tentang pencurian. RAI dituntut 10 tahun penjara.

Sidang peradilan ini masih berlangsung tertutup dan baru terbuka untuk umum saat putusan majelis hakim. Sidang dipimpin hakim R.A. Suharni dengan dua hakim anggota. Mereka semua perempuan dan tidak memakai toga.

Adapun tim jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, yang terdiri atas M. Ikbal Hadjarati, Agus Kurniawan, Taufik Hidayat, dan Putri Wulan Wigati, juga tidak mengenakan toga dan berpakaian bebas. Pada papan nama hakim, penuntut umum dan penasihat hukum yang terletak di meja hijau juga ditutup.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

30 menit lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.


Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

3 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.


Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

3 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang


Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

10 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper


Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

15 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.


Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

19 jam lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.


WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

2 hari lalu

Ilustrasi senjata tajam atau pisau. Shutterstock
WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

5 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.