TEMPO.CO, Tangerang - Tim kuasa hukum RAI, 15 tahun, terdakwa pembunuhan sadistis disertai kekerasan seksual yang ekstrem terhadap Eno Farihah—karyawan pabrik plastik di Kosambi—menyatakan permohonan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
"Kami banding," kata Selamat Tambunan, salah satu pengacara RAI, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 16 Juni 2016. Dia mengatakan tim akan langsung menyusun memori banding. "Terdakwa punya hak mencari keadilan sampai ke tingkat kasasi ataupun peninjauan kembali.”
Menurut Selamat, majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta persidangan, seperti keterangan saksi mahkota Rahmat Arifin, yang mengatakan RAI tidak terlibat pembunuhan dan menyebut Dimas Tompel-lah yang melakukan pembunuhan.
Sejak awal, Selamat menilai persidangan ini janggal. Hal itu, kata dia, tampak seperti bukti SMS antara Eno dan RAI tidak pernah diperlihatkan dan dokter yang melakukan pemeriksaan sidik jari serta air liur RAI identik ditemukan di tubuh dan kamar korban.
Ketua majelis hakim R.A. Suharni menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap RAI karena dianggap terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Dalam amar putusannya, RAI terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
Pertimbangan majelis menjatuhkan hukuman maksimal adalah terdakwa dianggap melakukan perbuatan sadistis di luar peri kemanusiaan. Selain itu, pertimbangan yang memberatkan adalah RAI tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan, dan tidak ada penyesalan. "Yang meringankan terdakwa tidak ada," kata majelis hakim.
JONIANSYAH HARDJONO