TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak menyebut permainan Pokemon GO haram. Menurut dia, telah banyak korban akibat bermain game virtual berbasis global positioning system (GPS) itu.
“Hukumnya haram. Coba telaah, apa untungnya bermain Pokemon GO? Yang ada malah membuat celaka, ada yang tercebur ke laut, lalu ada yang membuat kecelakaan lalu lintas,” kata Rojak, Kamis, 21 Juli 2016.
Menurut Rojak, dalam Islam, semua kegiatan yang tidak menguntungkan dan bermanfaat itu tidak dibolehkan. Apalagi jika membawa prahara yang bisa membuat seseorang dalam bahaya. Maka, kata dia, masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam harus paham.
“Islam tidak mengajarkan berpikir sempit dan sangat dangkal. Tapi Islam mengajarkan pikiran yang lapang, mengedepankan rasionalitas dan kemaslahatan. Jika kita hanya meniru-niru orang lain yang tidak ada gunanya, itu salah,” ujarnya.
Abdul meminta MUI pusat segera melakukan kajian dan mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon GO. “MUI pusat supaya mengeluarkan fatwa haram secepatnya. Saat ini MUI pusat sedang mengkaji, tapi belum mengeluarkan pengumuman secara resmi,” tuturnya.
Adapun Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan akan menyita telepon seluler anak buahnya apabila kedapatan bermain Pokemon GO saat jam kerja. "Kalau saya lihat langsung saat jam kerja sedang bermain game, handphone-nya langsung saya sita. Kan, sudah jelas di kantor itu untuk bekerja, bukan untuk bermain," ucapnya.
Menurut Benyamin, jika tidak diantisipasi sejak awal, hal tersebut akan berdampak pada kebudayaan. "Nantinya mereka tidak tahu Gatot Kaca, Bima Sakti, atau pahlawan nasional Indonesia. Saya berharap game Pokemon GO ini seperti game yang berlalu, nanti juga terlupakan," katanya.
MUHAMMAD KURNIANTO