TEMPO.CO, Depok - Polisi menangkap seorang sarjana hukum yang menjadi sindikat dan otak pencurian mobil rental. Andi Wijaya, 36 tahun, terbukti telah menggelapkan tujuh mobil rental dari beberapa wilayah.
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan modus tersangka meminjam mobil rental selama satu bulan. Saat itu, Andi menyewa mobil Daihatsu Sirion, milik Della Indriyanti, pada Selasa, 21 Juni 2016.
"Tersangka meminjam mobil sebulan untuk pulang kampung saat Lebaran kemarin," kaya Harry, Selasa, 9 Agustus 2016.
Namun, setelah jatuh tempo peminjaman mobil itu berakhir, Andi belum mengembalikan mobil pinjaman dari rental di kawasan Sukatani, Tapos, tersebut. Setelah diselidiki, korban atas nama Chusmiyati, yang meminjamkan mobil Della, mengetahui mobilnya digadaikan tersangka.
"Tersangka menggadaikan mobil rental di Palembang, tanpa sepengetahuan korban," ucapnya.
Setelah diselidiki polisi, menurut Harry, tersangka telah melakukan penipuan dengan modus yang sama di beberapa lokasi. Tersangka ditangkap polisi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin, 25 Juli 2016.
"Setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan, ada tujuh mobil yang digadaikan, tanpa sepengetahuan korban." Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
IMAM HAMDI