TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan kedua tersangka perampokan dan penyanderaan di Pondok Indah sempat memantau kabar yang beredar di media massa.
"Mereka memantau apa yang terjadi di luar," kata Martinus kepada wartawan di lokasi kejadian, Sabtu, 3 September 2016.
Menurut Martinus, mereka memantau lewat media massa (televisi) yang telah mengabarkan peristiwa tersebut. Hal itu diketahui Martinus saat kepolisian sedang masuk ke rumah korban di Jalan Bukit Hijau IX Nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Tersangka juga tahu bahwa peristiwa penyanderaan yang mereka lakukan telah masuk media massa dan dipublikasi secara luas. Mereka ditangkap saat proses negosiasi selama lebih dari lima jam. Tersangka sempat menyandera korban selama delapan jam, dari pukul 06.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Menurut Martinus, tersangka takut saat hendak ditangkap. Mereka kemudian meminta para korban agar mengaku sebagai kerabat tersangka. "Tersangka tidak mengancam para korban," ucapnya.
Namun, saat awal-awal penyanderaan, tersangka sempat menodong korban menggunakan pistol. Dari kejadian ini, polisi menangkap kedua tersangka dan menyita sebuah pistol.
Belum diketahui, modus pelaku masuk ke kompleks perumahan Pondok Indah tanpa menggunakan kendaraan. Polisi masih menelusuri apakah mereka memiliki komplotan atau tidak.
AVIT HIDAYAT