Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Tinggi Banten Tolak Banding Pembunuh Eno Farihah

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Eno Farihah dibawa menuju ruang pemeriksaan di PN Tangerang. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Eno Farihah dibawa menuju ruang pemeriksaan di PN Tangerang. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pengadilan Tinggi Banten menolak banding RAI, terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan Eno Farihah, karyawati pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dengan penolakan ini, status remaja 15 tahun tersebut menjadi terpidana dan harus menjalani hukuman penjara 10 tahun sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

"Banding kami ditolak," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (LBHK DKI) Toha Bintang S. El Thamrin kepada Tempo, Selasa, 5 September 2016.

LBHK DKI bersama 21 pengacara mendampingi RAI sejak kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Bintang mengatakan putusan banding disampaikan Pengadilan Tinggi Banten pada 2 Agustus 2016. "Dan kami ketahui baru-baru ini karena informasi yang kami dapatkan soal putusan ini minim," katanya.

Bintang mengatakan, untuk mendapat informasi putusan banding itu, tim pengacara dan orang tua RAI aktif mencari sendiri. "Kalau kami tidak aktif mencari, mungkin putusan itu tidak diketahui," tuturnya.

Bahkan, kata Bintang, sampai saat ini LBHK DKI dan orang tua RAI belum mendapat salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten. "Sudah sering kami minta, jawabannya sedang dikirim," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bintang menyesalkan informasi putusan yang mereka tunggu-tunggu ternyata tidak diinformasikan oleh pihak Pengadilan Tinggi Banten. Bintang juga menilai putusan banding yang menyangkut kasus anak-anak ini tergolong lama. Sebab, tim pengacara RAI mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 22 Juni 2016.

Pada 16 Juni lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis RAI, terdakwa pembunuhan disertai kekerasan seksual yang ekstrem terhadap Eno Farihah, dengan 10 tahun penjara. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan RAI terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Hakim menilai RAI terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. Pertimbangan majelis menjatuhkan hukuman maksimal berdasarkan hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan anak yang sangat sadis di luar peri kemanusiaan, anak tidak mengakui perbuatan, memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak ada penyesalan dalam diri anak tersebut.

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

6 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

7 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

7 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.


Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

9 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.


Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

10 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang


Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

17 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper


Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

22 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.


Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.