Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Akan Diadukan ke Bawaslu, Apa Kesalahannya?  

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok didampingi Ketua Dewan Pimpinan Daerah GolkarDKI Jakarta Fayakhunmengunjungi Kabupaten Kepulauan Seribu untuk menjalin kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Sekolah Tinggi Perikanan (STP) untuk budi daya ikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara, 27 September 2016. TEMPO/Larissa
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok didampingi Ketua Dewan Pimpinan Daerah GolkarDKI Jakarta Fayakhunmengunjungi Kabupaten Kepulauan Seribu untuk menjalin kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Sekolah Tinggi Perikanan (STP) untuk budi daya ikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara, 27 September 2016. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berniat melaporkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, terkait dugaan pelecehan agama. Dugaan yang dimaksud itu, menurut ACTA, terjadi ketika Ahok mengungkit penafsiran surat Al-Maidah ayat 51 dalam salah satu pernyataannya pada April lalu.

Laporan itu rencananya akan dibawa ke kantor Bawaslu DKI di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada hari ini sekitar pukul 13.00 WIB. “Benar, kami akan laporkan. Lebih rinci nanti akan kami sampaikan di sana (Bawaslub DKI),” ujar Wakil Ketua ACTA Agustiar saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 27 September 2016.

Laporan yang sama sempat diajukan ACTA ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Saat itu, Agustiar menyebut Ahok yang merupakan pejabat negara, tak pantas menafsirkan surat Al-Maidah ayat 51 itu. Bagi dia, ayat itu hanya berhak ditafsirkan ulama, bukan oleh Ahok yang notabene tak beragama Islam.

Agustiar, mewakili ACTA, menyampaikan bahwa tafsiran Ahok terhadap ayat tersebut meresahkan sebagian masyarakat. "Ahok melanggar Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," ujar Agustiar di Komnas HAM, Menteng, 7 April lalu.

Adapun tafsiran dari surat Al-Maidah ayat 51 itu berbunyi: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim."

Baca Juga:
Pilkada DKI, Seknas Jokowi Dukung Ahok-Djarot
Rupanya Ini Alasan Anies Baswedan Terima Pinangan Prabowo
9 Partai Nonparlemen Deklarasi Dukung Agus-Sylviana  

Tak hanya soal dugaan pelecehan agama, ACTA juga mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mempublikasikan rincian hasil tes kesehatan para pendaftar Pemilihan Gubernur DKI 2017.

"Kami minta untuk ketiga pasangan calon, tapi prioritasnya ke Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok," ujar politikus Partai Gerindra yang menjadi anggota ACTA, Habiburokhman di Menteng, Jakarta, Ahad, 25 September 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permohonan itu diajukan sesuai ketentuan Pasal 22 Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

ACTA, dalam hal ini meragukan aspek psikologi Ahok yang merupakan calon gubernur petahana. "Bukan soal marah-marah saja, di Pasal 7 huruf (f) Undang Undang Pilkada disebutkan seseorang harus mampu sehat secara jasmani dan rohani untuk jadi kepala daerah."

Kelompok yang terdiri dari sejumlah politikus dan petinggi organisasi masyarakat itu, meyakini bahwa Ahok tak memenuhi standar kesehatan rohani untuk kembali memimpin DKI. Ahok dianggap tak bisa mengendalikan emosi. "Kami tak bilang dia gila, tapi kami ingin tahu metode dan skor pemeriksaan psikologinya," kata Habiburokhman.

Terkait laporan ACTA, Ketua KPUD DKI Sumarno mengatakan pihaknya tak berhak mempublikasikan hasil tes kesehatan para pasangan calon. "Yang punya otoritas untuk menyimpulkan, adalah Tim Pemeriksa Kesehatan, yang dibentuk lewat SK (Surat Keputusan) KPU, bukan pihak lain," ujar Sumarno saat dikonfirmasi Tempo, Senin kemarin.

KPU DKI, kata Sumarno, mematuhi ketentuan UU informasi publik. Namun, dia berpendapat bahwa informasi terkait kondisi pasangan calon Pilgub DKI 2017, tak bisa dibeberkan sembarangan. "Di sana (UU 14/2008) diatur informasi apa saja yang harus, boleh, atau dikecualikan untuk dibuka ke publik," kata dia.

YOHANES PASKALIS

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

42 menit lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.


4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

Seorang pemilih melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?


Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

3 hari lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

3 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

4 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

4 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.