Setelah Marso dan istrinya melakukan pendekatan, anaknya mengaku telah disetubuhi oleh gurunya. Gurunya mengiming-imingi dengan buku yang dibutuhkan dan akan diberikan ke anaknya. "Iming-imingnya itu."
PN pertama kali dicabuli di Apartemen Melati di kawasan Margonda pada Desember 2015. Setelah itu, anaknya yang menjadi mahasiswa perguruan tinggi negeri di Depok itu, terus ditiduri. "Bahkan, ada ancaman foto anak saya yang tidak mengenakan busana akan disebar, jika tidak mau melayani terdakwa," ujarnya.
Saat ini, anaknya sedang menjalani trauma healing. "Sedikit demi sedikit PN mulai terbuka. Tapi, masih ada trauma," ujarnya. "Kasus ini kami laporkan pada Maret lalu ke Polres Depok."
Kuasa hukum korban, Evi Risna Yanti, membenarkan bahwa pelaku adalah guru les anak korban. Dan kasus ini sudah sampai tahap pemeriksaaan saksi saksi Jaksa. "Hari ini, kami datangkan saksi dari temannya," ucapnya.
Simak: Kata-kata Kiswinar Ini Bikin Deddy Corbuzier Menangis
Dalam persidangan kasus ini, menurut Evi, keluarga memang merasa bahwa hakim dalam pertanyaan-pertanyaannya cenderung membela pelaku. Bahkan, ia selaku kuasa hukum pendamping korban tidak diizinkan masuk oleh hakim ketua.
Secara hukum, Evi menuturkan, memang tidak ada dinyatakan bahwa korban berhak didampingi kuasa hukum dalam persidangan. Tapi dalam banyak kasus perkosaan, kuasa hukum pendamping korban, diberikan izin oleh hakim untuk turut serta menyaksikan proses persidangan. "Kami jadi merasa janggal."
Hal tersebut, lanjutnya, yang membuat keluarga korban merasa keadaan tidak seimbang. "Kalau soal banyaknya kuasa hukum terdakwa, sebenarnya biasa saja," ia menambahkan. "Akhirnya yang mendapat izin masuk itu hanya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Depok."
Jaksa Penuntut Umum Ida Rahmawati menuturkan sidang masih menunggu pemeriksaan saksi ahli pekan depan. Terdakwa ia jerat dalam Pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindunan Anak junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. "Ancamannya bisa 15 tahun penjara," ujarnya.
Sepupu terdakwa yang tidak mau menyebutkan namanya menuturkan bahwa kasus ini awalnya masalah percintaan. Terdakwa tidak tahu bahwa PN berusia 15 tahun, karena telah menjadi mahasiswi semester II. "MS tidak tahu usia PN. Mahasiswa semester II biasanya usianya sudah diatas 18 tahun," tuturnya.
Baca: Ini Alasan Sandiaga Uno Simpan Hartanya di Luar Negeri
Belakangan baru diketahui bahwa PN mendapatkan kelas akselerasi sehingga diusianya yang masih muda bisa kuliah. Justru, kata dia, PN awalnya tertekan tinggal dengan orang tua tirinya.
Sehingga, ia berujar, PN meminta perlindungan sepupunya. Tapi, seiring dengan pertemanan dan curhat PN ke MS, di sana timbul perasaan antara mereka. "Mereka berpacaran," ujarnya. "Kami juga punya bukti bahwa hubungan PN tidak harmonis dengan orang tua tirinya. Jadi, dia minta perlindungan MS."
TIM TEMPO
Baca juga
Sindir Mario, Hotman Paris: Tukang Becak pun Sayang Anaknya
Mario Mengaku Rugi Rp 7 M, Deddy Corbuzier: Hebat Banget!