TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan lembaganya akan memproses laporan-laporan kelompok masyarakat yang mengadukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kami akan menyelidiki, standar saja (penyelidikannya). Karena Pak Ahok aja jadi ramai," kata Ari di kantornya, Jumat, 7 Oktober 2016.
Kini ada empat laporan yang masuk ke Bareskrim. Laporan pertama dibuat oleh Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Kamis, 6 Oktober 2016. Mereka keberatan dengan pernyataan Ahok di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Perkataan Ahok itu juga disiarkan melalui Youtube. Menurut ACTA, pernyataan Ahok melecehkan agama.
Tiga pelapor lainnya berasal dari kelompok masyarakat dan kelompok pengacara. Mereka membuat laporan pada Jumat, 7 Oktober 2016. Para pelapor mengadukan Ahok atas dugaan tindak pidana penodaan agama.
Pelapor pertama yang datang pada siang hari adalah beberapa lulusan fakultas hukum dan juga pengacara. "Kami punya alat bukti, transkrip pembicaraan dari Youtube. Kami sebagai warga negara dan umat beragama minta penegakan secara hukum," kata Muhammad Burhanuddin, pelapor, kepada wartawan.
Dalam video itu, Ahok awalnya membahas tentang program panen bersama para petani. Dia meyakinkan petani bahwa program itu tidak akan bubar meski dirinya tidak terpilih lagi sebagai gubernur.
"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51," ujar Ahok dalam video itu. Surat Al-Maidah ayat 51 dalam Al-Qur'an berisi tentang ajakan agar orang Islam tidak memilih pemimpin yang beragama lain.
Burhanuddin mengatakan sambutan Ahok di depan petani itu tak semua negatif. Banyak pula hal-hal positif yang disampaikan Ahok. "Tapi ada kata-kata 'dibodohi'. Kami sebagai umat Islam sangat terluka dengan sikap ini," ujarnya.
Burhanuddin melaporkan Ahok dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia menyatakan laporan ini tidak ada hubungan dengan pemilihan kepala daerah 2017.
Kelompok yang menamakan diri Advokasi Rakyat juga melaporkan Ahok dengan tuduhan yang sama. "Kami berasal dari sepuluh elemen masyarakat," ujar Muhammad Linggar Afriyadi, perwakilan Advokasi Rakyat. Selain pengacara, sebagian anggota kelompok ini adalah warga RW 11 Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara.
Setengah jam kemudian puluhan orang yang berbaju putih dan memakai sorban atau peci juga mendatangi Bareskrim. Laporan mereka sama, yaitu mengadukan Ahok soal dugaan penodaan agama.
Mereka menamakan diri sebagai Aksi Bersama Rakyat (AKBAR). Kelompok ini terdiri dari 40-an komunitas. Di antaranya adalah Front Pembela Islam DPD DKI, Laskar Luar Batang, Pemuda Muara Kamal, Lawan Ahok, Gerakan Rakyat, dan Aliansi Masyarakat Jakarta Utara.
"Saya pikir (Ahok) tidak cukup hanya meminta maaf tapi juga perlu diperiksa dan diproses hukum," kata Kyai Haji Abdur Rosyid As-syafi'i, tokoh Gerakan Masyarakat Jakarta. "Kami betul-betul terluka," ujar dia.
REZKI ALVIONITASARI