Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengaduan ke Polisi, Bareskrim: Karena Pak Ahok, Jadi Ramai

image-gnews
Muhammad Linggar Afriyadi (kiri) mewakili Advokasi Rakyat dan advokat Muhammad Burhanuddin memperlihatkan bukti laporan polisi di Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat, 7 Oktober 2016. Mereka melaporkan Gubernur DKI Jakarta Purnama alias Ahok atas dugaan tindak pidana penodaan agama melalui media sosial. Tempo/Rezki A.
Muhammad Linggar Afriyadi (kiri) mewakili Advokasi Rakyat dan advokat Muhammad Burhanuddin memperlihatkan bukti laporan polisi di Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat, 7 Oktober 2016. Mereka melaporkan Gubernur DKI Jakarta Purnama alias Ahok atas dugaan tindak pidana penodaan agama melalui media sosial. Tempo/Rezki A.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan lembaganya akan memproses laporan-laporan kelompok masyarakat yang mengadukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kami akan menyelidiki, standar saja (penyelidikannya). Karena Pak Ahok aja jadi ramai," kata Ari di kantornya, Jumat, 7 Oktober 2016.

Kini ada empat laporan yang masuk ke Bareskrim. Laporan pertama dibuat oleh Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Kamis, 6 Oktober 2016. Mereka keberatan dengan pernyataan Ahok di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Perkataan Ahok itu juga disiarkan melalui Youtube. Menurut ACTA, pernyataan Ahok melecehkan agama.

Tiga pelapor lainnya berasal dari kelompok masyarakat dan kelompok pengacara. Mereka membuat laporan pada Jumat, 7 Oktober 2016. Para pelapor mengadukan Ahok atas dugaan tindak pidana penodaan agama.

Pelapor pertama yang datang pada siang hari adalah beberapa lulusan fakultas hukum dan juga pengacara. "Kami punya alat bukti, transkrip pembicaraan dari Youtube. Kami sebagai warga negara dan umat beragama minta penegakan secara hukum," kata Muhammad Burhanuddin, pelapor, kepada wartawan.

Dalam video itu, Ahok awalnya membahas tentang program panen bersama para petani. Dia meyakinkan petani bahwa program itu tidak akan bubar meski dirinya tidak terpilih lagi sebagai gubernur.

"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51," ujar Ahok dalam video itu. Surat Al-Maidah ayat 51 dalam Al-Qur'an berisi tentang ajakan agar orang Islam tidak memilih pemimpin yang beragama lain.

Burhanuddin mengatakan sambutan Ahok di depan petani itu tak semua negatif. Banyak pula hal-hal positif yang disampaikan Ahok. "Tapi ada kata-kata 'dibodohi'. Kami sebagai umat Islam sangat terluka dengan sikap ini," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Burhanuddin melaporkan Ahok dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia menyatakan laporan ini tidak ada hubungan dengan pemilihan kepala daerah 2017.

Kelompok yang menamakan diri Advokasi Rakyat juga melaporkan Ahok dengan tuduhan yang sama. "Kami berasal dari sepuluh elemen masyarakat," ujar Muhammad Linggar Afriyadi, perwakilan Advokasi Rakyat. Selain pengacara, sebagian anggota kelompok ini adalah warga RW 11 Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara.

Setengah jam kemudian puluhan orang yang berbaju putih dan memakai sorban atau peci juga mendatangi Bareskrim. Laporan mereka sama, yaitu mengadukan Ahok soal dugaan penodaan agama.

Mereka menamakan diri sebagai Aksi Bersama Rakyat (AKBAR). Kelompok ini terdiri dari 40-an komunitas. Di antaranya adalah Front Pembela Islam DPD DKI, Laskar Luar Batang, Pemuda Muara Kamal, Lawan Ahok, Gerakan Rakyat, dan Aliansi Masyarakat Jakarta Utara.

"Saya pikir (Ahok) tidak cukup hanya meminta maaf tapi juga perlu diperiksa dan diproses hukum," kata Kyai Haji Abdur Rosyid As-syafi'i, tokoh Gerakan Masyarakat Jakarta. "Kami betul-betul terluka," ujar dia.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Warga mengamati karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020. Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha Life. TEMPO/Muhammad Hidayat
Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.


Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Tangkapan layar Ismail Bolong pengusaha pengepul batu bara yang videonya viral. Sumber: medsos
Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.


Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran melantik dua pejabat baru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kamis 14 Juli 2022. Brigadir Jendral Sambodo Purnomo Yogo yang menjabat Dirlantas Polda Metro Jaya digantikan oleh komisaris Besar Latief Usman, dan Kabiddokes Polda Metro Jaya, Didiet Setioboedi digantikan dengan Hery Wijatmoko. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.


Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo

29 Juli 2022

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo didampingi kuasa hukum berikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan terkait meme Candi Borobudur yang di edit wajah Presiden RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya , Jakarta Selatan. Kamis 30 Juni 2022. Polda Metro Jaya menerima dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri. Roy mendapat sebanyak 18 pertanyaan dan polisi menyita akun twiter miliknya untuk pemeriksaan lebih lanjut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo

Roy Suryo meninggalkan Polda Metro Jaya Kamis malam, 28 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.


Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.


Daftar Film yang Dilarang Tayang oleh Banyak Negara, Ada Apa?

11 Desember 2021

Tangga di film The Exorcist. panoramio.com
Daftar Film yang Dilarang Tayang oleh Banyak Negara, Ada Apa?

Kontroversi-kontroversi itu meliputi film-film yang memiliki konten sadis, menjijikkan, penghinaan, hingga mengandung pelecehan.


Kongres Ulama Perempuan: Promosi Kawin Anak Aisha Weddings Melecehkan Agama

12 Februari 2021

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Kongres Ulama Perempuan: Promosi Kawin Anak Aisha Weddings Melecehkan Agama

KUPI menyoroti promosi kawin anak, nikah siri, dan poligami oleh Aisha Weddings dengan narasi ketaatan dan ketakwaan adalah bentuk pelecehan agama.


Abu Janda Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim

1 Februari 2021

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Abu Janda Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim

Permadi Arya atau Abu Janda hadir memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada hari ini, Senin, 1 Februari 2021.


Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

15 Februari 2019

Petugas Kepolisian menata barang bukti pada rilis sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan berinisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Saat video call sex berlangsung, tersangka pelaku pemerasan SF akan menampilkan video-video porno.


PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

21 September 2018

Sekjend PKB, Abdul Kadir Karding usai membuat laporan terhadap Yahya Waloni atas dugaan pencemaran nama baik calon wakil presiden Ma'aruf Amin, di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat 21 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

Sekjen PKB Abdul Kadir Karding melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim atas tuduhan ujaran kebencian.