TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang merupakan tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur berwajah Presiden Jokowi. Roy menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Kamis, 28 Juli 2022.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyatakan bahwa penyidik memeriksa Roy sekitar selama 9 jam. DIa mengatakan ada pertimbangan dari penyidik kenapa Roy Suryo tidak ditahan.
“Roy Suryo tidak ditahan. Penyidik menganggap penahanan tersangka belum perlu dilakukan, atau istilahnya atas pertimbangan penyidik,” kata Endra Zulpan, Kamis, 28 Juli 2022.
Sebelum pemeriksaan, Kuasa hukum Roy Suryo Pitra Romadoni berharap agar Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo karena alasan sedang sakit. Selain itu, Pitra mengatakan kliennya sudah bersikap kooperatif selama proses hukum.
“Walaupun Jumat lalu beliau tidak enak badan, beliau tetap hadir pemeriksaan oleh penyidik siber Polda Metro Jaya. Kami sangat menghormati betul setiap proses step by step yang dilakukan kepolisian,” kata Pitra.
Zulpan sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya sempat memeriksa terlebih dahulu Roy sebelum pemeriksaan dilakukan. Hasilnya, tim dokter menyatakan mantan politikus Partai Demokrat dan pakar telematik itu sehat. Selain itu, Roy juga menyatakan bahwa dirinya sehat.
"Sehingga dilakukan pemeriksaan dan sebelum diperiksa juga tadi kita beri kesempatan untuk makan siang dan melaksanakan ibadah," tutur Zulpan.
Roy diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak pukul 13.00 WIB. Dia meninggalkan Polda Mentro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.
Itu merupakan pemeriksaan kedua bagi Roy. Pada Jumat pekan lalu dia juga menjalani pemeriksaan dan diperbolehkan pulang.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan agama setelah mengunggah ulang meme Stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Jokowi. Dia lantas dilaporkan oleh Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu.