TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap dua pelaku yang terbukti memalsukan air kemasan galon merek Aqua. Mereka memasukkan air sumur ke dalam botol galon Aqua.
"Kami menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat usaha penjualan air galon di Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan," kata Wakil Kepala Polres Tangerang Selatan Komisaris Bachtiar Alponso, Senin, 10 Oktober 2016.
Menurut Alponso, dua pelaku yang ditangkap berinisial OS, 31 tahun, dan AM, 41 tahun. Mereka sudah melakukan aksinya selama satu tahun. Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan puluhan galon merek Aqua yang terisi air mentah.
"Dari keterangan pelaku, galon tersebut diisi dengan air tanah dan air isi ulang biasa, lalu disegel dengan segel resmi merek Aqua yang didapat dari seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kami," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 70 galon berisi Aqua palsu, 140 segel atau tutup galon merek Aqua palsu, 1 gelas warna kuning, dan 1 buku penjualan.
"Para pelaku melakukan pengisian galon Aqua dengan air tanah agar mendapatkan untung besar. Aqua palsu ini dijual para tersangka sebesar Rp 15 ribu per galon dan dijual secara keliling menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander menuturkan kedua pelaku dikenai Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Sedangkan barang bukti kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ahmad berujar, polisi juga memburu pemasok tutup Aqua yang mirip aslinya. Berdasarkan keterangan pelaku, tutup Aqua tersebut berasal dari Kota Bogor.
"Mungkin ada kaitannya dengan pelaku pemasok tutup Aqua galon yang sebelumnya sudah pernah ditangkap jajaran Polres Tangerang Selatan. Kami sedang kejar pelaku lain," ucap Ahmad.
MUHAMMAD KURNIANTO