Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pejabat Kementan dan Alexander Marwata Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron

image-gnews
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron, melibatkan rekannya di KPK, Alexander Marwata. Alexander dan sejumlah pegawai lembaga antirasuah ini diundang sebagai saksi sidang etik Ghufron.

"Saksi sudah ada semua. Hari ini semua hadir," kata anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho, menanggapi pertanyaan tentang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik Nurul Ghufron di kantor Dewas KPK di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Selasa, 14 Mei 2024.

Selain pucuk pimpinan KPK yang hadir sebagai saksi, seperti Alexander, Albertina mengatakan saksi yang didatangkan juga berasal dari Kementerian Pertanian. "Dari Kementan berapa orang, ya? Aduh, saya enggak hafal," tutur Albertina, dengan mimik mengingat.

Namun dia menduga saksi dari Kementan, kementerian yang sebelumnya dipimpin Syahrul Yasin Limpo atau SYL, terpidana kasus suap dan gratifikasi, berjumlah empat orang. Dia tak merincikan identitas dan jabatan pejabat Kementan yang akan memberi kesaksian dalam sidang etik Nurul Ghufron pagi ini.

Kasus etik yang menyeret Nurul Gufron ini bermula saat dirinya berkomunikasi dengan Kasdi Subagyono, saat itu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Komunikasi Nurul Gufron itu dianggap sebagai pelanggaran etik. Percakapan Nurul Gufron dan Kasdi itu berlangsung pada 15 Maret 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diungkap majalah Tempo, Nurul Gufron saat itu menghubungi Kasdi membicarakan inkonsistensi kebijakan mutasi di Kementerian Pertanian. Gufron menceritakan kesulitan pegawai mengajukan permohonan mutasi. Dan justru dimudahkan jika mengajukan pengunduran diri.

Albertina menyatakan, selain petinggi KPK yang menjadi saksi dalam sidang etik ini, Kasdi juga dipanggil untuk memberikan kesaksian. "SYL tidak," kata Albertina, saat ditanya apakah SYL akan dihadirkan dalam sidang etik ini.

Pilihan Editor: Persiapan Hadapi Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Baca Doa Dulu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementan Sebut Indonesia Siap Budidaya Anggur Shine Muscat Lokal

3 jam lalu

Anggur hijau varietas shine muscat dibudidayakan di kebun Gamma Grape Experience, Pakis, Malang, Jawa Timur, Selasa (14/5/2024).  (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)
Kementan Sebut Indonesia Siap Budidaya Anggur Shine Muscat Lokal

Kementan sebut sudah ada sekitar 250 petani lokal yang bisa budidaya anggur shine muscat


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

15 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

1 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Rudy Soik dipecat secara tidak hormat karena dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri. Tindakan Rudy yang dipandang dapat merusak reputasi institusi itu telah menjadi perhatian, karena setiap anggota Polri diharapkan berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan integritas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

Mabes Polri memiliki wewenangan untuk engambil alih kasus Rudy Soik. Mabes Polri dinilai lebih netral dibandingkan Polda NTT.


Polda Metro Tak Kunjung Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI

2 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Tak Kunjung Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI

Kejaksaan Tinggi DKI sebelumnya mengembalikan berkas kasus Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. Belum diserahkan lagi ke Kejaksaan.


Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

Hakim melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang gugatan praperadilan Sahbirin Noor, yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024.


Eks Pimpinan KPK Minta Dewas Segera Simpulkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai pemeriksaan sebagai terlapor terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Eks Pimpinan KPK Minta Dewas Segera Simpulkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata

Eks Pimpinan KPK menilai dugaan pelanggaran kode etik Alexander Marwata bisa mengganggu iklim penindakan di lembaga anti rasuah.


Tiga Mantan Pimpinan KPK Temui Dewas, Bahas Kasus Alexander Marwata

4 hari lalu

Ketua dan dua Wakil Ketua KPK periode 2015 -2019, Agus Raharjo (kiri), Basaria Panjaitan dan Saut Situmorang (kanan), seusai melakukan pertemuan dengan Pimpinan Dewan Pengawas KPK, di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Pertemuan ini membahas mengenai pemilihan calon pimpinan KPK dan calon pimpinan Dewan Pengawas KPK, mereka menyerahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, kembali melakukan pemilihan ulang atau tetap memilih 20 nama yang telah terseleksi pada masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo.  TEMPO/Imam Sukamto
Tiga Mantan Pimpinan KPK Temui Dewas, Bahas Kasus Alexander Marwata

Dewas KPK diharap bisa segera memberi kejelasan soal dugaan pelanggaran etik yang disangkakan kepada Alex.


Wamentan: Larangan Peredaran Anggur Muscat Menunggu Hasil Uji BPOM

4 hari lalu

Anggur shine muscat impor asal Cina dijual di salah satu toko buah di Mal Ambasador, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Han Revanda Putra
Wamentan: Larangan Peredaran Anggur Muscat Menunggu Hasil Uji BPOM

Wamentan Sudaryono menyatakan keputusan untuk melarang peredaran anggur Muscat di Indonesia masih menunggu hasil uji yang tengah dilakukan oleh BPOM.


Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

5 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana dalam pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.


Alasan Wamentan Sudaryono Usul Tata Kelola Pupuk Berada di Kementan

5 hari lalu

Wakil Menteri Pertanian Indonesia Sudaryono ungkap ada sekitar 50 pengusaha berinvestasi di penyediaan susu gratis program Presiden terpih Prabowo Subianto saat ditemui usai rapat kerja Menteri Pertanian RI pada Senin, 26 Agustus 2024. Tempo/Cicilia Ocha
Alasan Wamentan Sudaryono Usul Tata Kelola Pupuk Berada di Kementan

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengungkapkan alasan di balik usulan memindahkan tata kelola pupuk ke wewenang Kementerian Pertanian (Kementan). Apa itu?