Bekasi - Sugianto, karyawan minimarket Alfamart di Cikarang Utara, menjadi korban perampokan. Pemuda 24 tahun itu mengalami luka tikam di pinggang setelah berduel melawan gerombolan garong yang menyatroni tempatnya bekerja.
Juru bicara Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Ajun Komisaris Kunto Bagus, mengatakan peristiwa itu terjadi di gerai Alfamart di Jalan Industri, Warung Kobak RT 05 RW 11, Desa Pasir Gombong, Senin, 14 November 2016, sekitar pukul 06.00 WIB. Tiga pelaku, Supriyatna (21 tahun), Tomy Sugianto (22 tahun), dan Reza Aditya (23 tahun). Mereka memasuki minimarket tersebut dengan berlagak sebagai konsumen.
"Layaknya pembeli, mereka membawa keranjang dan mengambil barang-barang di rak," kata Kunto, Senin, 14 November 2016. Selama berbelanja, pelaku memasukkan sejumlah barang dengan nilai jual tinggi, seperti kosmetik, ke dalam jaket dan kantong celana.
Pencurian itu diketahui setelah karyawan minimarket, Febri Anwari, 24 tahun, yang memergoki salah satu pelaku tengah mengambil rokok hendak dimasukkan ke kantong. Febri berteriak maling. "Teriakan itu membuat ketiga tersangka panik dan berusaha melarikan diri," kata Kunto.
Salah satu pelaku sempat memukul leher dan perut Febri hingga terjatuh. Merasa aman, pelaku segera meninggalkan lokasi kejahatan. Namun langkah mereka terhenti setelah dicegat warga di depan mini market. Kedua pelaku, Tomy dan Supriyatna, berhasil ditangkap. "Satu pelaku ditangkap karyawan minimarket," ujar Kunto.
Pelaku berontak hingga Sugianto ditikam di bagian pinggangnya menggunakan sebilah pisau. Korban ditolong warga, lalu dilarikan ke Rumah Sakit Karya Medika Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tak lama kemudian, polisi datang membawa para tersangka.
Kepada penyidik, tersangka mengaku baru beberapa kali mencuri minimarket di Kabupaten Bekasi. Hasil penjualannya untuk kebutuhan sehari-hari. "Ngambil rokok karena mudah dijual," kata tersangka, Reza.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor Cikarang Utara. Mereka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, hukuman penjara di atas lima tahun.
ADI WARSONO